Sukses

Update Covid-19 Minggu 14 Mei 2023: Positif 6.797.336, Sembuh 6.617.548, Meninggal 161.609

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona terhitung sejak, Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Minggu (14/5/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air kembali bertambah. Berdasarkan data yang disampaikan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 870 orang hari ini, Minggu (14/5/2023).

Sehingga jumlah mereka yang dinyatakan terpapar Covid-19 akibat virus Corona terhitung sejak Maret hingga kini mencapai 6.797.336 orang.

Sementara, kabar pasien sembuh dan dinyatakan telah terbebas dari virus Corona hingga saat ini telah mencapai 6.617.548 orang. Angka tersebut setelah ada penambahan 1.223 orang yang dinyatakan negatif. 

Sedangkan kasus kematian pasien positif dilaporkan Satgas Covid-19  berada di angka 161.609 jiwa. Jumlah tersebut setelah terjadi penambahan ...  orang meninggal dunia akibat Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Data update pasien Covid-19 di Indonesia yang disebabkan virus Corona tersebut terhitung sejak, Sabtu, 13 Mei 2023 pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Minggu (14/5/2023) pada jam yang sama.

Epidemiolog Nilai Indonesia Siap Akhiri Kedaruratan Covid-19

Sementara itu, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Iwan Ariawan, mengatakan Indonesia sudah siap mengakhiri kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19.

Menurutnya, pemerintah sudah tidak perlu merespons darurat lagi. 

"Meski begitu, pemerintah dan masyarakat harus tetap menjaga agar covid-19 tidak kembali menjadi masalah darurat kesehatan masyarakat," kata Iwan, Kamis, 11 Mei 2023.

Iwan mengatakan pemerintah selanjutnya harus memiliki rencana yang jelas agar transisi berjalan lancar. Dia membeberkan empat hal yang perlu dipersiapkan atau ditingkatkan. 

Pertama, melakukan surveilans penyakit dengan gejala seperti influenza (influenza like illness). Surveilans juga meliputi gejala infeksi saluran pernapasan akut berat (severe acute respiratory tracct infection) yang komprehensif dan tepat waktu.

Kedua, komunikasi risiko dan penanganan infodemik yang memadai. Harus pula dilakukan secara cepat saat ada peningkatan kasus penyakit berpotensi wabah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Edukasi bagi Masyarakat untuk Tidak Menyebarkan Covid-19

Ketiga, pelayanan kesehatan yang aman dan siap untuk menghadapi lonjakan keperluan layanan kesehatan. Dan keempat, kesiapan logistik vaksin, obat-obatan, dan oksigen.

"Proses ini perlu dibarengi edukasi ke masyarakat. Masyarakat perlu menyadari dan ikut bertanggung jawab untuk mencegah dan tidak menyebarkan covid-19," kata Iwan.

Adapun caranya meliputi:

1. Lengkapi vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster 1 & 2, 

2. Tetap lakukan prokes, terutama penggunaan masker di ruang tertutup dan tempat umum, 

3. Segera melakukan tes jika ada gejala yang diduga covid-19 atau riwayat kontak erat. Selanjutnya, melakukan isolasi jika memang terinfeksi covid-19 dan memberikan informasi ke kontak eratnya agar segera melakukan tes.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona Covid-19 di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.