Sukses

Upah PJLP Belum Sesuai UMP 2023, Ini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta setidaknya mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP, peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merumuskan upah bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Pasalnya, upah PJLP di Ibu Kota tak sesuai dengan upah minimum (UMP) DKI Jakarta 2023.

"Kita sedang rumuskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan, dikutip Jumat, 12 Mei 2023

Diketahui, rata-rata PJLP masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Sedangkan, UMP Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp 4,9 juta. 

Joko mengatakan Pemprov DKI Jakarta setidaknya mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP, peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.

"PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan," jelas dia.

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tambah Aturan Pembatasan Usai Maksimal

Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya. 

Pasalnya, atauran pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

Peraturan pembatasan usia PJLP pun tak tertera dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penangangan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain diantaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.