RUU Kesehatan dan Kejujuran Aparatur Pemerintah di Mata Akademisi

Menurut Chazali, draft RUU Kesehatan yang diumpan oleh invisible hand telah memporakporandakan 10 UU Sektor Kesehatan lain dan menyambar UJU Pendidikan dan UU SJSN/BPJS. Kemudian belakangan pihak Baleg DPR mengaku bahwa RUU itu inisiatif DPR dan sudah masuk dalam Prolegnas.

Diperbarui 11 Mei 2023, 19:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan saat ini masuk dalam tahap sosialisasi. Meski memasuki tahap sosialisasi, RUU tersebut tetap memunculkan polemik. Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen FISIP UNAS yang juga Pemerhati Kebijakan Publik dan Ketua Dewas PP IAI (2022-2026) Chazali H. Situmorang memberikan pendapatnya. 

Dia mengatakan bahwa tidak ada pihak yang ‘berani’ mengaku membuat draft awal RUU Kesehatan yang sempat beredar di masyarakat. Menurutnya pihak Kemenkes membantah, Baleg DPR juga membantah dan hal itu menjadi indikasi adanya pemain (invisible hand) dalam penyusunan draft awal.  

Adanya hal tersebut, tentu memunculkan kekisruhan stakeholder terkait, termasuk Organisasi Profesi Kesehatan (OPK). Para OPK protes, mulai dengan cara santun, audiensi, memasukkan  konsep-konsep perbaikan DIM, sampai dengan protes melalui media sosial dan elektronik. 

Kekisruhan itu kata Chazali lantaran draft RUU Kesehatan yang diumpan oleh invisible hand telah memporakporandakan 10 UU Sektor Kesehatan lain dan menyambar UJU Pendidikan dan UU SJSN/BPJS. Kemudian belakangan pihak Baleg DPR mengaku bahwa RUU itu inisiatif DPR dan sudah masuk dalam Prolegnas. 

Menurutnya, hal tersebut memang hak inisiatif DPR, akan tetapi dia menilai kalau Kemenkes yang menguasai bahannya dan aktif membahasnya sampai pada  pendekatan DIM. Kemudian pada saat Sidang Paripurna DPR memutuskan RUU Omnibus Kesehatan dibahas lebih lanjut di Komisi IX DPR, secepat kilat Kemenkes membuat gerakan yang disebut Public hearing dalam waktu 2 minggu. 

Saat itu, Menkes menyerahkan hasil public hearing itu ke Komisi IX DPR dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kesehatan tepatnya pada Rabu (5/4). Menkes mengklaim  75% masukan masyarakat terakomodir dalam DIM RUU Kesehatan dimaksud.

"Terhimpun 6.011 masukan partisipasi publik melalui public hearing, sosialisasi, dan website telah didengar, dipertimbangkan, dan diberikan penjelasan. Dari jumlah tersebut sudah 75% ditindaklanjuti," ujar Menkes Budi.

Menkes Budi mengatakan Kemenkes sudah menyelenggarakan partisipasi publik dan sosialisasi RUU Kesehatan pada 13-31 Maret 2023. Total ada 115 kegiatan partisipasi publik, 1.200 stakeholder yang diundang, dan 72 ribu peserta yang terdiri dari 5 ribu Luring, 67 ribu Daring.

Dari 478 pasal RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3.020, dan  1.037 DIM tetap untuk disepakati di rapat kerja DPR, 399 DIM perubahan redaksional untuk ditindaklanjuti oleh tim perumus dan tim sinkronisasi, 1.584 DIM perubahan substansi untuk ditindaklanjuti oleh panitia kerja (Panja) DPR.

Kemudian DIM penjelasan ada 1.488, sebanyak 609 DIM tetap, 14 DIM perubahan redaksional, 865 DIM perubahan substansi.

Lebih lanjut, Chazali mencermati waktu dua minggu yang digunakan untuk menghimpun ribuan peserta dan ribuan DIM pun yang ikut dibahas. Dia berpendapat bahwa hal tersebut dapat menjadi ‘bukti’ kuat bahwa Kemenkes mempersiapkan DIM berbulan-bulan dengan persiapan yang tidak transparan. Ribuan angka partisipatif itu hanya berupa angka tanpa makna substansi yang dapat menangkap apa yang menjadi keinginan stakeholder. Disinilah ketidakjujuran itu berawal. 

 

OPK Lawan Ketidakjujuran Aparatur Pemerintah

OPK seperti IDI, PDGI, PPNI, IBI dan IAI melakukan aksi damai di Jakarta dan kota-kota besar lainnya secara serentak pada 8 Mei 2023. Chazali menilai hal tersebut adalah pemandangan yang ironi lantaran Menkes didemo oleh tenaga kesehatannya. 

"Pasti ada yang tidak nyambung, tidak beres, dan tertutupnya akses komunikasi yang seimbang. Ribuan tenaga kesehatan mendatangi Kantor Kemenkes di Kuningan, barulah petinggi Kemenkes tersentak. Dengan terpaksa Sekjen Kemenkes menerima delegasi  di halaman Kantor Kemenkes," katanya. 

Meski demikian, tenaga kesehatan dengan jumlah ribuan yang turun ke jalan dan mendemo kantor Kemenkes cukup beralasan. Menurutnya, itu karena kekecewaan. Di sisi lain, Prof. Dr. Zainal Muttaqin juga mengatakan bahwa jika sampai tenaga medis itu turun kejalan, artinya memang sudah terpaksa karena kepentingan profesi kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang sudah terancam. Mereka itu adalah insan medis yang waktunya tidak banyak tersisa untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

"Ketidakjujuran penyelenggara pemerintahan (aparatur Kemenkes), dapat dicermati dari dokumen DIM RUU Omnibus Kesehatan, di antaranya, RUU Omnibus Kesehatan merupakan bentuk perlindungan baru bagi OPK. Kenyataannya merupakan ancaman baru bagi OPK. Pemusatan kekuasaan secara penuh (full power) di tangan Kemenkes terhadap berbagai kebijakan terkait Organisasi Profesi Kesehatan. Lumpuhnya mekanisme kontrol dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan. Dengan instrumen Omnibus Law, memberangus UU Kedokteran, UU Perawat, UU Bidan dan UU lainnya, tanpa suatu proses evaluasi yang terbuka dan transparan," kata Chazali.  

Lalu bagaimana solusinya? Masih menurut Chazali, jika banyak penolakan dari masyarakat dan profesi kesehatan, menunjukkan ada substansi yang belum mengakomodir dan dapat berpotensi menjadi sasaran dari UU Kesehatan yang baru. 

"Jika hubungan OPK dengan pemerintahan/Kemenkes semakin tajam dan tidak harmonis, maka tidak ada yang diuntungkan. Ujung-ujungnya yang menjadi korban masyarakat," ujar Chazali. 

 

 

(*)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6