VIDEO: Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.

Diperbarui 19 April 2023, 12:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6