Sukses

RUU Perampasan Aset, PDIP: Sampai Sekarang DPR Belum Terima Usulan Pemerintah

Hasto menyebut pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sikap resmi PDIP. Apalagi, lanjutnya, pemberantasan korupsi bukan sebatas lewat UU saja.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto angkat bicara mengenai sikap politik PDIP terhadap RUU Perampasan Aset. Menurut Hasto, sampai saat ini pemerintah belum juga mengirimkan usulan ke DPR. Sehingga DPR belum bisa menindaklanjuti.

"Terkait dengan RUU perampasan aset, sampai sekarang DPR belum menerima usulan dari pemerintah pasal per pasalnya," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, dikutip Minggu (16/4/2023).  

Hasto menyebut pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sikap resmi PDIP. Apalagi, lanjutnya, pemberantasan korupsi bukan sebatas lewat UU saja.

"Secara substantif kan kita harus melihat dulu, karena mencegah korupsi itu tidak selesai dengan pembuatan UU," ujar Hasto. 

Hasto mengklaim,tanpa undang-undang, PDIP sudah mendukung gerakan pemberantasan korupsi. "Tetapi di luar adanya UU itu pun PDI Perjuangan terus bergerak di dalam mencegah korupsi," pungkas Hasto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan menjadi undang-undang.

"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Penting sekali UU ini saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan," kata Jokowi, Kamis (13/4/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan naskah RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh menteri dan kepala lembaga terkait. Dia menyampaikan naskah RUU Perampasan Aset akan segera dikirim pemerintah ke DPR RI.

"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala lembaga yang terkait," kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Enam+01:15VIDEO: Kritik Kota Lampung, Keluarga Tiktokers Bima Diintimidasi dan Dipanggil Bupati "Dalam hal ini, Menkumham, Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam sudah memaraf naskah (RUU Perampasan Aset) yang akan dikirim ke DPR," sambung Mahfud Md.

Dia mengatakan, rapat RUU Perampasan Aset yang digelar Jumat hari ini hanya merapikan masalah teknis dan redaksional saja. Hal ini tak mempengaruhi substansi RUU Perampasan Aset yang sudah diparaf.

"Oleh sebab itu, Insya Allah dalam waktu yang tidak lama, Rancangan UU Perampasan Aset akan segera dikirim ke DPR," jelasnya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendorong agar naskah RUU Perampasan Aset segera dirampungkan. Mahfuf menyebut naskah RUU Perampasan Aset akan disisir terlebih dahulu dalam tiga hari kedepan, sebelum diajukan ke DPR.

"Nanti begitu Presiden pulang dari luar negeri kita sudah bisa langsung ajukan. Jadi tak ada masalah di tingkat internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," tutur Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komunikasi dengan Ketum Parpol

Mahfud Md memastikan pemerintah akan mengkomunikasikan RUU Perampasan Aset kepada ketua umum partai politik (ketum parpol). Dengan begitu, pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR bisa berjalan lancar.

"Soal komunikasi dengan pimpinan parpol, sudah pasti. Sudah pasti kita saling komunikasi, baik melalui media terbuka maupun ketemu, baik resmi maupun tidak resmi," jelas Mahfud Md dalam konferensi pers, Jumat (14/4/2023).

Enam+01:15VIDEO: Kritik Kota Lampung, Keluarga Tiktokers Bima Diintimidasi dan Dipanggil Bupati Menurut dia, komunikasi dengan ketum parpol merupakan suatu keharusan dalam negara demokrasi. Mahfud menilai pemerintah dan DPR memiliki keinginan yang sama agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas.

"Tapi semuanya tampaknya sama, ingin RUU Perampasan Aset segera sampai ke DPR. Baik parpol, pemerintah, maupun DPR. Parpol-parpol sudah minta 'segera dong diajukan'. DPR-nya juga," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini