Sukses

Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini, Minggu 16 April 2023

Lantas, jam berapa saja saat ganjil genap Jakarta kembali berlaku? Polda Metro Jaya membagi aturan ganjil genap Jakarta dalam dua sesi. Dimulai jam pagi pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian berlanjut pukul 16.00-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Jam ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tidak diterapkan hari ini, Minggu (16/4/2023). Semua jenis kendaraan tanpa terkecuali bebas melintas di semua lokasi ganjil genap yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) DKI Jakarta. 

Skema ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku setiap hari kerja, Senin-Jumat. Sementara, akhir pekan seperti Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak diterapkan.

Ditetapkannya jam ganjil genap di Jakarta, karena pemerintah melihat volume kendaraan yang melintas di ruas utama Ibu Kota terbilang cukup tinggi di hari kerja. Kondisi tersebut menyebabkan kemacetan panjang dan pencemaran udara akibat asap kendaraan tak terhindarkan. 

Lantas, jam berapa saja saat ganjil genap kembali berlaku? 

Polda Metro Jaya membagi aturan ganjil genap Jakarta dalam dua sesi. Dimulai jam pagi pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Perluasan kawasan ganjil genap Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta yang Berlaku Saat Ini

Diketahui perluasan lokasi ganjil genap di Jakarta mulai berlaku pada Januari 2023, setelah adanya penambahan 13 titik baru. 

Berikut adalah 26 titik kawasan ganjil genap di Jakarta baik Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Barat yang telah diperluas: 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

3 dari 4 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata, Apa Masih Berlaku?

Untuk diketahui, penerapan ganjil genap di Jakarta juga tidak lagi diberlakukan di kawasan wisata Ibu Kota. Kebijakan ini tidak hanya untuk akhir pekan dan libur nasional saja. 

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata di Jakarta dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.

4 dari 4 halaman

Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan PolriK
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.