Sukses

Jaksa Tolak Nota Pembelaan Anak Buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Nota penolakan itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi anak buah Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara. Nota penolakan itu dibacakan jaksa dalam agenda sidang duplik perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/4/2023).

"Menolak seluruh dalil-dalil dari nota pembelaan Dody Prawiranegara dan kami memohon Yang Mulia agar memutuskan agar tetap memutuskan putusan seperti 27 Maret 2023 (tuntutan 20 tahun penjara)," kata jaksa di ruang sidang utama PN Jakarta Barat.

JPU meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto. Setelahnya, jaksa meminta kepada majelis hakim agar juga menolak seluruh pleidoi terdakwa Dody.

"Memohon Yang Mulia agar menolak seluruh alasan Dody karena dalam nota pembelaanya tidak mengungkap hal-hal sebagaimana atau dalam klemensi seperti yang dilakukan kuasa hukum," ungkap Jaksa.

Alasan Jaksa Menolak Pleidoi Dody Prawiranegara

Jaksa menyampaikan alasannya menolak seluruh pembelaan Dody Prawiranegara, salah satunya karena dianggap tidak tersusun secara sistematis.

"Penasihat hukum tidak menguraikan analisa mengenai tidak terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan penuntut umum yang disertai atau didukung oleh alat bukti yang dapat membantah surat tuntutan yang dibacakan atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa," papar jaksa.

Selain itu, jaksa juga meyakini dalam nota pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum Dody tidak menyertakan fakta hukum dalam persidangan.

Lebih lanjut, jaksa juga tetap berkeyakinan bahwa anak buah dari Teddy Minahasa itu telah terbukti melanggar tindak pidana narkoba seusia dengan pasal dakwaannya Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang bersedia bekerja sama dengan saksi Teddy Minahasa Putra untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dan kemudian menjualnya untuk mendapatkan hasil berupa uang," papar jaksa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus dugaan peredaran narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam keterangan yang memberatkan lantaran Dody telah menjadi seorang perantara dalam peredaran narkotika seberat lima kilogram.

"Terdakwa telah menukar dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu," ujar JPU di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).

Adapun, kata JPU, yang memberatkan Dody Prawiranegara, lantaran terdakwa berlatar belakang anggota Polri yang tidak mencerminkan sosok kepolisian dalam menegakkan hukum. Selain itu perbuatannya juga telah mencederai kepercayaan publik.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum khususnya Kepolisian RI yang anggotanya 400 ribu personel," kata JPU.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," kata JPU.

Selain itu, JPU juga memandang hal yang meringankan terhadap eks Kapolres Buktitinggi itu di antaranya telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.