Sukses

Kasus Penipuan Jemaah Umrah, Bamsoet: Cabut Izin Operasional PT Naila Safaah Wisata Mandiri

Menurut Bamsoet, Polda Metro Jaya da Kementerian Agama harus memetakan berapa banyak total jemaah umrah yang tertipu.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR Bambang Soesatyo angkat suara soal kasus penipuan jemaah umrah oleh biro travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri. Menurut pria karib disapa Bamsoet ini, aparat penegak hukum dalam hal ini ditangani Polda Metro Jaya dan pemerintah yaitu Kementerian Agama harus memetakan berapa banyak total jemaah yang tertipu.

“Saya meminta Kementerian Agama menginvestigasi secara mendalam bekerja sama dengan kepolisian dalam menghimpun atau mengupdate jumlah jemaah umrah yang menjadi korban dari pihak travel. Pasalnya, data yang dihimpun tersebut hanya bersifat sementara sehingga diprediksi korban penipuan akan terus bertambah,” tulis Bamsoet dalam keterangan pers diterima, Kamis (30/3/2023).

Bamsoet mencatat, berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh Polda Metro Jaya dalam proses penyelidikan, korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri lebih dari 500 jamaah dari 13 laporan yang masuk. 

“Saya juga minta aparat penegak hukum agar menindak tegas oknum agen travel tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku, disamping mendorong Kemenag untuk segera mencabut izin operasional seluruh kantor agen travel umrah milik PT Naila Safaah Wisata Mandiri,” tegas Bamsoet.

Bamsoet mendorong, kasus ini agar segera dicarikan solusi terbaik bagi korban-korban penipuan pihak travel. Selain itu, kepada PT Naila Safaah Wisata Mandiri, Bamsoet meminta untuk bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Meminta komitmen pemerintah untuk melakukan upaya atau langkah riil dalam mencegah kembali adanya korban penipuan agen travel umrah yang 'nakal' salah satunya dengan mengecek ulang perizinan dan legalitas dari seluruh agen-agen travel haji maupun umrah,” tegas dia.

Demi melindungi nasib jemaah, Bamsoet menyarankan agar pemerintah terus mengingatkan jamaah agar secara cermat dan selektif dalam memilih agen travel umrah maupun haji.

“Jadi terlebih dahulu memastikan travel yang dipilih benar terdaftar di Kementerian Agama sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK),” dia menutup.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tampang Tersangka Penipuan Jemaah Umrah

Polda Metro Jaya  merilis  para tersangka kasus penipuan terhadap jemaah umrah di Arab Saudi. Mereka adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48) pemilik Travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/3) saat proses rilis kasus. Mahfudz dan Halijah terlihat memakai pakaian tahanan, bersama dengan Hermansyah sebagai direktur perusahaan.

Selain para tersangka, penyidik juga menampilkan sejumlah barang bukti (barbuk) kejahatan. Mulai dari identitas perusahaan travel umrah meliputi koper sampai tas warna ungu lengkap dengan tulisan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Kemudian ada juga, sejumlah gawai, kartu dan surat dokumen, dan kwitansi perusahaan. Sampai dengan kartu ATM yang sempat ingin dihilangkan tersangka Mahfudz ke toilet ketika ditangkap di Yogyakarta.

Termasuk brosur promosi PT Naila Syafaah Wisata Mandiri yang menawarkan tiga kategori paket travel umrah dengan harga Rp21 juta sampai kisaran Rp35 juta.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sepasang suami istri yang merupakan pemilik travel umrah menipu ratusan jemaah hingga terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di Yogyakarta.

"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (28/3).

Dia menjelaskan, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Jemaah Umrah dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain Mahfudz dan Halijah, polisi juga menangkap tersangka lain yakni Hermansyah (59).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.