Polisi: Travel Umrah Penipu Gandeng Tokoh Agama Demi Yakinkan Calon Korban

Demi meyakini calon korbannya, PT Naila Syafaa Wisata Mandiri mendapuk tokoh agama tersebut yang sengaja dijadikan kepala cabang Kantor Biro Perjalanan Umrah ini.

Diterbitkan 30 Maret 2023, 16:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta -

 

3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sejauh ini, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mahfudz Abdullah alias Abi, Halijah Amin alias Bunda yang merupakan istri dari Abi. Mereka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.

Selain kedua pasang suami istri tersebut, Direktur Utama PT Naila Syafaah Hermansyah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Atas perbuatan mereka, polisi menjeratnya dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6