Sukses

Kubu David Ozora Yakin Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Ditolak Hakim, Ini Alasannya

Tim pengacara korban David Ozora meyakini eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak AG, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) akan ditolak majelis hakim dalam putusan sela.

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara korban David Ozora meyakini eksepsi atau nota keberatan terdakwa anak AG, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) akan ditolak majelis hakim dalam putusan sela. Sebab, eksepsi yang dibacakan pihak AG, dipandang telah masuk ke materi pokok.

"Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi. Sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi," kata Tim pengacara David, Mellisa Anggraeni kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Pandangan tersebut, kata Mellisa, didapat setelah datang langsung melihat proses persidangan terdakwa anak AG. Termasuk saat pembacaan eksepsi yang ternyata menyinggung kronologi, karena hak itu dinilai telah masuk ke pokok perkara.

"Mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya. Besar keyakinan saya kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan pokok materi," tuturnya.

Oleh sebab itu, Mellisa menyebut agenda selanjutnya sidang terdakwa anak AG akan memasuki tanggapan JPU atas eksepsi. Untuk kemudian barulah masuk tahap agenda putusan sela oleh majelis hakim.

"Besok agenda sidangnya jawaban tanggapan dari JPU terkait dengan eksepsi kemungkinan hari Senin sudah putusan (sela)," kata dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keberatan Syarat Formil

Sebelumnya, Tim penasihat hukum terdakwa anak AG, Pacar Mario Dandy Satriyo telah membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) perkara dugaan penganiayaan berat David Ozora.

Dalam eksepsinya yang dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3). Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait isi keberatannya tersebut.

"Balik lagi itu (isi eksepsi) tidak bisa kami share mas karena UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak)," kata Mangatta saat ditemui usai sidang.

Mangatta mengaku secara garis besar eksepsinya menyoal syarat formil dalam dakwaan yang disusun JPU. Dimana syarat formil biasanya mencangkup identitas sampai prosedur selama proses hukum berlangsung.

"Jadi kami hanya bisa menyampaikan bahwa ini terkait syarat formil anak AG dalam proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan kali ini," kata dia.

Setelah pembacaan eksepsi selesai, kata Mangatta, maka agenda selanjutnya mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang digelar pada Jumat (31/3) besok.

"Besok akan ada tanggapan dari JPU kemudian nanti diputuskan oleh hakim pemeriksaan untuk putusan selanya," ucapnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.