Sukses

Kuasa Hukum Tegaskan Keluarga David Ozora Akan Menolak Diversi dengan AG Pacar Mario Dandy

Berkas perkara AG pacar Mario Dandy rampung dan segera dibawa ke persidangan. Namun, pengadilan akan menempuh jalur diversi terlebih dahulu dalam perkara penganiayaan berat kepada David Ozora dengan atas pelaku AG pacar Mario Dandy itu.

Liputan6.com, Jakarta Penasihat Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa kliennya menolak penyelesaian kasus penganiayan dengan diversi. 

Diketahut, berkas perkara AG pacar Mario Dandy rampung dan segera dibawa ke persidangan. Namun, pengadilan akan menempuh jalur diversi terlebih dahulu dalam perkara penganiayaan berat dengan atas pelaku anak AG pacar Mario Dandy itu.

"Kita akan mempertegas bahwa diversi itu tidak dimungkinkan. Nanti kalau diminta hadir ya kita hadir untuk mempertegas itu," kata Mellisa saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (25/3/2023).

Mellisa mengatakan, secara teknis diversi akan terlaksana bila mana ada keinginan dari pihak keluarga David Ozora. Karena nanti harus membawa korban dan orangtua korban.

"Nah dua-duanya tidak dimungkinkan untuk saat ini," ujar dia.

Menurut dia, sebenarnya pembimbing pemasyarakatan atau Bapas sudah bisa menganalisis bahwa perkara ini tak dimungkinkan untuk dilakukan diversi.

Menurut bahasa undang-undang yang wajib dilakukan diversi hanya anak di bawah 12 tahun.

"Tapi kalau anak di atas 12 tahun dan ancaman pidana pada perkara di atas 7 tahun maka semua dikembalikan ke keluarga dan dilihat lagi pasalnya tinggi, pun dengan ancaman hukumannya. Sehingga mestinya dari Bapas juga melihat tidak ada untuk kemungkinan itu," tandas dia.

Tentang Diversi

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Kesepakatan dicari melalui proses mediasi.

Apabila diversi berhasil mencapai kesepakatan, hakim menyampaikan hasil berita acara untuk nantinya dibuatkan penetapan dan perkara tidak dilanjut ke meja hijau.

Sementara, bila mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Meskipun akan berlanjut ke persidangan, perkara AG nantinya digelar secara tertutup. Sebagaimana Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," demikian bunyi pasal 54.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diversi AG Pacar Mario Dandy

Diversi AG akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu, sebagai hakim tunggal.

"Hakim tunggal langsung dipegang beliau ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Bapak Saut Maruli Tua Pasaribu," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jakarta, Jumat (24/3/2023).

Menurut dia, Kejaksaan telah melimpahkan berkas dakwaan perkara pacar Mario Dandy telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 24 Maret 2023," ujar Djuyamto.

Setelah tahapan penunjukan hakim dan penyerahaan dakwaan, lanjut dia, majelis menetapkan tahapan diversi akan dilakukan terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Yaitu dengan menjadwalkan 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama. Pelaksanaan diversi sesuai Pasal 52 jadi hakim tunggal yang terhormat beliau sendiri, akan melaksanakan proses diversi sesuai UU lamanya adalah 30 hari," kata Djuyamto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.