Sukses

Persidangan AG Pacar Mario Dandy Akan Berlangsung Tertutup

Persidangan AG pacar Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora akan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Persidangan AG pacar Mario Dandy atas kasus penganiayaan David Ozora akan dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis, (23/3/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menjelaskan hal ini berdasarkan pada undang-undang peradilan anak.

"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," ujar Djuyamto.

Sebagaimana undang-undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sesuai Pasal 54 yang telah mengatur sistem peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan," demikian bunyi pasal 54.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan proses hukum termasuk sidang AG pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan David Ozora dipercepat.

Ia membeberkan, alasan proses hukum yang menempatkan pacar Mario Dandy sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum alias pelaku kasus aniaya lebih cepat daripada dua tersangka lain.

Penyelesaian berkas AG dalam kasus David Ozora berpacu dengan masa penahanan anak di bawah umur, yang lebih pendek ketimbang tersangka usia dewasa seperti Shane dan Mario Dandy.

“Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, batas penahanan pun JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari,” urai Syarief Sulaeman Ahdi soal AG.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masa Penahanan Sangat Singkat

“Jadi masa penahanannya memang sangat-sangat singkat,” imbuhnya.

Antara pada Senin (20/3/2023) melaporkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya membenarkan berkas perkara AG dinyatakan P21.

“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum yakni AG (15), sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” ujarnya. Selanjutnya, penyidik melakukan tahap dua yakni pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke Kejaksaan.

Proses ini terjadi Selasa (21/3/2023). Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengonfirmasi ihwal pelimpahan tahap 2 berkas AG pacar Mario Dandy dilakukan pada Selasa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Betul hari ini (20/3/2023) sudah P21. Tahap 2 dilaksanakan besok (Selasa, 21 Maret 2023 -red.) di Kejari Jakarta Selatan,” beri tahu Ade Sofyan kepada awak media awal pekan ini.

Sidang AG digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kalau anak khusus, sidang tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Jakarta, pekan ini.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.