Sukses

Sosialisasi Keuangan Haji, BPKH: 44,7% Kebutuhan Jemaah Ditutup Lewat Nilai Manfaat

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mensosialisasikan pengelolaan keuangan haji, terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mensosialisasikan pengelolaan keuangan haji, terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023. Diketahui, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637 per jemaah.

"Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah (Bipih) sebesar Rp 49.812.700 atau 55,3 % dan sisa kebutuhan 44,7% sebesar Rp 40.237.937 ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH," kata Anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal saat sosialisasi terkait di Lombok, Nusa Tenggara Barat, seperti dikutip Kamis (23/3/2023).

Isfah menyatakan, bila dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH rerata telah turun dari sebesar Rp 98 juta (tahun 2022). Hal ini terjadi karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah.

"Namun demikian Bipih yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar 10 juta dari rata-rata semula sebesar Rp39,9 juta," urai dia.

Isfah meyakini, hal itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat isthita’ah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 %. Selain itu hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi 5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra dalam kesempatan yang sama menyatakan meski terjadi kenaikan Bipih yang harus disetorkan oleh masyarakat, harapannya agar tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibandingkan umroh.

“Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh sunah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Jadi masyarakat tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji," dorong dia

Sebagai informasi, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Dana kelolaan saat ini mencapai Rp 166 triliun (per-Desember 2022) dengan proyeksi besaran Nilai Manfaat Rp.10,1 triliun. Saat ini pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80% dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, sementara jemaah tunggu hanya mendapatkan nilai manfaat 20% yang dibagi untuk 5,3 juta jemaah tunggu.

Diharapkan pada masa yang akan datang, proporsi nilai manfaat untuk jemaah tunggu nantinya dapat lebih besar sehingga mendorong self financing pada waktunya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

BPKH Selalu Meraih WTP

Diketahui, BPKH telah secara berturut-turut selama 4 tahun Laporan Keuangan BPKH mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Melalui transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, dimana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya melalui BPKH.

Virtual Account (VA) yang dapat di download pada aplikasi appstore dan android. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji.

BPKH memastikan kinerjanya akan terus meningkat dengan upaya investasi langsung dan investasi luar negeri, sehingga mendapatkan nilai manfaat yang optimal dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainibilitas keuangan haji.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.