Sukses

Vito Raditya, Korban yang Ditabrak Bocah 15 Tahun Meninggal Dunia setelah 2 Pekan Kritis

Pemuda di Semarang, Vito Raditya (18), meninggal dunia setelah kritis selama dua pekan. Vito menjadi korban kecelakaan, pelaku yang menabrak Vito masih pelajar berusia 15 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda di Semarang, Vito Raditya (18), meninggal dunia setelah kritis selama dua pekan. Vito menjadi korban kecelakaan, pelaku yang menabrak Vito masih pelajar berusia 15 tahun.

Kabar ini diunggah oleh paman Vito, Keane di akun Instagram pribadinya, @keaneric.

"20 Maret 2023 pukul 19:45, Vito menghembuskan nafas terakhir setelah berjuang dari koma sejak tanggal 8 Maret 2023," tulis Keane dalam unggahan tersebut.

Vito terlibat kecelakaan di Jalan Mayjend Sutoyo, pada Selasa 8 Maret 2023.

Saat kejadian, Vito bersama rekannya M (15) yang tengah mengendarai sepeda motor Jupiter Z terlibat kecelakaan dengan KP (15) yang mengendari Yamaha R25. KP juga saat itu tak sendiri, dia memboncengi T (15).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi

Kuasa hukum VR, Feynita Susilo, menceritakan kronologi kejadian. Saat itu, VR yang tengah memboncengi M hendak menyebrang menuju Jalan Mayjend Sutoyo, Semarang. Namun tiba-tiba kendaraan Jupiter Z yang dia bawa ditabrak dari arah samping oleh KP yang memboncengi T.

"Berdasarkan rekaman CCTV tampak VR dan M sedang berboncengan dari arah jalan Brumbungan kemudian menyebrang ke ruas Jalan Mayjend Sutoyo, ketika dari arah samping motor Yamaha R25 yang ditumpangi oleh KP dan T menabrak VR dan M. Motor Yamaha R25 diduga dikendarai KP dengan kecepatan tinggi tanpa upaya mengerem sehingga tabrakan berakibat fatal," kata Feynita.

Feynita menyebut, dalam tiga rekaman CCTV yang telah diserahkan kepada penyidik terlihat KP tidak menggunakan helm. Menurut Feynita, KP juga diduga mengendarai motor dengan kecepatan yang melebihi batas, yaitu 50 KM/jam sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau sebagaimana tercantum pada tanda marka jalan di lokasi kejadian (maksmimal 50 km/jam).

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, telah menentukan dalam Pasal 23 Ayat 4 bahwa 'kecepatan maksimal di jalan tol 100 km per jam. Kecepatan maksimal di jalan antarkota 80 km per jam. Kecepatan maksimal di kawasan perkotaan 50 km per jam'," kata Feynita.

3 dari 3 halaman

Kecelakaan

Diberitakan, empat pelajar terlibat kecelakaan di Jalan Mayjen Sutoyo Depan Gang Anggrek III Kota Semarang.

Kasubnit Lantas Polrestabes Semarang, Ipda Agus Trihandoko mengatakan, empat pelajar yang terlibat kecelakaan bernama Kenny Putra (15), Vito Raditya (18), Prajna Metta (18), dan Talitha Azalia (15).

Dia menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat sepeda motor Jupiter menyebrang dari arah utara (Dr Panjaitan) ke arah selatan (Gang Anggrek III).

"Penyebab kecelakaan diduga pengendara kurang waspada pandangan samping kiri dan tidak menunggu bebasnya arus lalu lintas," kata dia.

Setelah itu, pengendara sepeda motor Jupiter adu banteng dengan pengendara sepeda motor Yamaha R25 yang melaju dengan kecepatan tinggi. "Saat ini sepeda motor Yamaha R25 melaju dari arah MT. Haryono ke Gajahmada," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.