Sukses

Polisi Gadungan Beraksi di Bandara Soetta, Peras Pekerja Migran Ilegal

Polisi Gadungan tersebut mencegat PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun jenis pistol.

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak tiga pria didapati berpura-pura menjadi anggota polisi, lalu memeras korbannya yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMi) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (5/3/2023) lalu, pukul 21.00 WIB.

Korban yang merupakan PMI ilegal itu, sebenarnya akan berangkat bekerja ke Filipina. Ketiga korban yang diperas polisi gadungan tersebut adalah AR (26), PB (24), dan R (22) yang hendak bertolak ke Filipina menggunakan Cebu Pacific.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Reza Pahlevi mengatakan, para pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan menggasak hartanya.

"Berpura-pura menjadi anggota polisi dan mencegat PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun jenis pistol," papar Reza saat konferensi pers, Sabtu (18/3/2023).

Para pelaku berjumlah tiga orang yakni FF (21), IK (22), dan GEJ (34) yang merupakan otak dari tindak pidana pemerasan ini.

Lanjut Reza, setelah dicegat, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK yang kemudian terjadi tindak pemerasan.

"Di dalam mobil yang sudah terparkir, tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap," katanya.

Alhasil, setelah meminta uang tebusan, barang-barang milik korban ikut digasak tersangka. Seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP, membuat korban merugi sekitar Rp 8 juta.

Karena ada teriakan korban diparkiran Terminal 3 Bandara Soetta, petugas dari AVSEC langsung menghampiri dan melaporkan kejadian ke polisi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal yang Jerat Polisi Gadungan

Para tersangka polisi gadungan tersebut pun dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

"Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Reza.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.