Sukses

Polisi di Magelang Beri Penghargaaan kepada Warga yang Tabrak Pemotor ABG Bercelurit

Tiga warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah diganjar penghargaan dari Polresta Magelang setelah membantu polisi menangkap pelaku kejahatan di jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Magelang, Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada tiga warga kabupaten Magelang yang membantu kepolisian menangkap pelaku kejahatan di jalan.

Tiga warga tersebut dinilai telah membantu tugas polisi di lapangan dan diharapkan dapat memberi inspirasi bagi warga lainnya sehingga menciptakan Magelang yang kondusif. Tiga warga  Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang mendapatkan penghargaan itu antara lain Didik Hermawan (41), M.Kholiq Sugiarto (44), dan Muslim Siregar (32).

Kapolresta Magelang KBP Ruruh Wicaksono menuturkan, penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepolisian kepada warga. Selain itu diharapkan juga diharapkan menjadi inspirasi bagi masyarakat lain.

"Disampaikan di apel, disaksikan seluruh anggota Polresta supaya apa namanya kami semua bentuk apresiasi pimpinan, organisasi kepada beliau yang bantu tugas kita di lapangan. Tindakan (ini-red)  inspirasi masyarakat lain dengan berbagai bentuk dan cara dilakukan supaya Magelang kondusif,” ujar Ruruh, seperti dikutip dari Youtube Polresta Magelang, ditulis Jumat (10/3/2023).

Sementara itu, Didik Hermawan senang dapat menerima penghargaan dari Polresta Magelang. Ia mengaku tidak mengira dapat menerima penghargaan. Warga Kabupaten Magelang ini menuturkan, kalau tindakannya spontanitas.

“Alhamdulilah senang, di luar dugaan kami seperti ini. Bapak Kapolres Magelang di luar dugaan malah saya tidak tahu akan jadi viral. Niat kami spontanitas itu kami juga tidak kebayang seperti ini,” ujar dia.

Didik juga membagikan pesan kepada orangtua lain agar membimbing anak dan menjaga keamanan. “Sebagai masyarakat, semua di sini kita membimbing anak. Saya juga sudah bapak-bapak, masyarakat jaga keamanan, sopan santun laksanakan ibadah,” kata dia.

Ia juga mengingatkan orangtua menjaga anak dengan baik sehingga dapat membentuk masa depan anak yang baik. “Semoga orangtua menjaga, kasih bimbingan yang baik, komunikasi orangtua baik demi masa depan, jangan jadi begal,” ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi di Magelang Tangkap Dua Pelaku

Sebelumnya dikutip dari Antara, Polresta Magelang mendalami kasus dua remaja berboncengan yang melakukan pembacokan terhadap kendaraan roda empat yang tengah melaju di belakang di jalan Magelang-Yogyakarta. Kejadian itu tepatnya di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Lifeld Constantien Baba menuturkan, pihaknya telah menangkap dua orang remaja berboncengan yang membawa senjata tajam berupa celurit di jalan. Aksi remaja itu viral di media sosial dan meresahkan warga. Ia mengatakan, kedua pelaku masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pengemudi mobil, M.Kholik Sugiarto melihat kedua pelaku membahayakan di jalan karena membawa senjata tajam dan menggesekkan senjata tajam tersebut di aspal. “Korban yang melihat pelaku mengejar seorang ibu membawa barang, kemudian korban berjalan agak memepet untuk menghindarkan ibu itu dari pelaku,” tutur dia.

 

3 dari 3 halaman

Dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Terkait Senjata Tajam

Ia mengatakan, pelaku yang dipepet itu tidak menghindar tetapi justru merusak mobil, akhirnya terserempet dan jatuh. Korban melapor ke Polsek Mertoyudan dan petugas piket langsung mendatangi tempat kejadian dan mengamankan barang bukti dan pelaku.

“Atas peristiwa ini mobil korban mengalami kerusakan di bagian depan. Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu mengaku membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga-jaga dan alasan menjaga diri dan mereka terpengaruh alkohol,” ujar dia.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni kendaraan roda dua, dua buah helm dan senjata tajam berupa celurit yang dipakai pelaku. Lifeld menuturkan, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka, anak yang berkonflik dengan hukum, dengan pelaksanaan pasal Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dan pasal 406 KUHP terkait perusakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.