Sukses

Yusril Minta Pemerintah dan Parpol Peserta Pemilu 2024 Tak Intervensi Pengadilan Tinggi soal Putusan PN Jakpus

Yusril yakin hakim Pengadilan Tinggi bakal tetap independen memutuskan perkara. Walaupun, kata dia putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 mendapat dikritik keras dari banyak pihak.

Liputan6.com, Jakarta Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat membayangkan sikap apa yang akan diambil Pengadilan Tinggi perihal perkara putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima menunda Pemilu 2024.

Kendati demikian, Yusril yakin hakim Pengadilan Tinggi bakal tetap independen memutuskan perkara. Walaupun, kata dia putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 mendapat dikritik keras dari banyak pihak.

Hal itu disampaikan Yusril ditemui usai menjadi salah satu narasumber dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakpus, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

"Saya belum bisa membayangkan seperti apa sikap dari Pengadilan Tinggi walaupun saat ini banyak kritik atas putusan ini demikian kerasnya. Hakim itu kan independen, dia bisa memutuskan perkara tidak peduli apapun pendapat yang berkembang di publik," kata Yusril.

Pada proses ini Yusril meminta pemerintah, partai politik, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak melakukan intervensi terhadap keputusan Pengadilan Tinggi. Adapun nantinya ada keputusan yang tidak disetujui, langkah perlawanan dapat dilakukan.

"Dan saya juga minta kepada pemerintah sebaiknya agar tidak ikut campur urusan pengadilan, KPU juga, partai politik juga tidak intervensi supaya pengadilan kita itu benar-benar berjalan secara independen dan kita menempuh perlawanan yang sama, banding dan kita melakukan kasasi," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Yusril Siap Bantu Parpol Jika PT Tetap Putuskan Tunda Pemilu 2024

Lebih lanjut, Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyampaikan bahwa dirinya siap membantu partai politik (parpol) peserta Pemilu yang terdampak putusan ini untuk melakukan perlawanan (verzet) apabila Pengadilan Tinggi tidak membatalkan putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024.

"Mungkin saya akan membantu partai-partai lain untuk bersama-sama melakukan verzet sekiranya nanti ada persetujuan dari pengadilan tinggi untuk melaksanakan putusan serta merta itu," kata dia.

Selain Yusril, adapun hari ini, KPU juga menghadirkan tujuh ahli dan pakar hukum lainnya dalam forum diskusi yaitu Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Fritz Edward Siregar, Jimmy Z Ufsunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, SH, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.