Sukses

Kapolda Metro Janji Selesaikan Kasus Penganiayaan David Latumahina Seadil-adilnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran membesuk David Latumahina, korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Selasa, 7 Maret 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran menjenguk David, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada Selasa, (7/3/2023). Saat kunjungan tersebut, ia memastikan untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan adil dan mendoakan David agar segera sembuh.

"Polda Metro Jaya dari awal di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, dikutip dari Antara, Selasa pekan ini.

Saat membesuk David, ia juga mendoakan agar segera pulih kembali seperti sediakala dan memberikan dukungan kepada keluarga.

“Kami juga memberi dukungan moral kepada keluarga, orangtua serta handai taulan agar terus tabah mendampingi Ananda sampai sembuh,” ujar dia.

Selain itu, Fadil menyatakan terbuka menerima masukan dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, masyarakat umum dan pakar agar proses hukum berjalan maksimal sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin menuturkan, pihak mengapresiasi kedatangan Kapolda beserta jajaran yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada David Latumahina.

“Alhamdullilah beliau sempat menjenguk sebentar D dan D sudah terus membaik dan kami terus memohon doa agar D segera pulih,” kata Ainul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Polda Metro Tangani Kasus Penganiayaan David

Ia mengapresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berkomitmen menuntaskan kasus penganiayaan itu.

“Terima kasih atas proses hukum yang adil, baik dan objektif sehingga sampai hari ini kasus terang benderang,” ujar dia.

Adapun Fadil mengunjungi Rumah Sakit Mayapada Kuningan pukul 16.06 WIB untuk menjenguk korban penganiayaan David. Ia meninggalkan lokasi pukul 16.40 WIB.

Adapun Polda Metro Jaya mulai Kamis, 2 Maret mengambil alih penanganan kasus penganiayaan di Pesanggarahan dengan korban David oleh Mario Dandy dan Shane yang semula ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

“Dalam rangka untuk optimalisasi pelaksanaan penyidikan dan efisiensi dari penyidikan ini. Hari ini kami tarik ke Polda Metro Jaya,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Ia menuturkan, kasus itu diambilalih dengan alasan mempermudah proses penyidikan. “Sebab, pengusutan kasus tersebut memerlukan langkah kolaborasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” tutur dia.

3 dari 4 halaman

Meski Dilindungi LPSK, Keluarga David Ozora Tetap Tidak Minta Ganti Rugi ke Mario Dandy

Sebelumnya, Keluarga David Ozora Latumahina memutuskan tidak mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada pihak tersangka Mario Dandy Satriyo buntut penganiayaan yang dialami.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi. Kata Achmadi, keputusan tidak mengajukan restitusi diambil keluarga David usai permohonan perlindungan sebagai korban penganiayaan dikabulkan LPSK.

"Restitusi kan dia berpikir, tapi belakang dia enggak (lakukan). Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (7/3).

Karena tak mengajukan restitusi, kata Achmadi, LPSK pun tidak melakukan perhitungan ganti rugi yang nantinya akan diajukan kepada majelis hakim ketika perkara penganiayaan telah naik ke persidangan.

"Oh enggak (diajukan), untuk apa kalau dia enggak ajukan, ya kita enggak nilai," ucapnya.

Sehingga, lanjut Achmadi, pihaknya hanya mengabulkan terkait perlindungan medis dan pendampingan psikologis kepada David, sebagaimana permohonan yang diajukan kepada LPSK.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. Jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari LPSK), baru diputus oleh hakim. Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restitusi," jelasnya.

Sementara itu, Achmadi menjelaskan, untuk pendampingan medis dari LPSK kemungkinan akan dilakukan ketika proses medis lanjutan. Dengan tetap memastikan David mendapatkan perawatan yang baik untuk kesembuhannya.

"Kemungkinan medis lanjutan, semoga cepat sembuh. Pengobatannya tetap, kalau teknisnya tetap dokter. Tetapi kemarin kan dari pihak keluarga kan kita tanya ada insurance (asuransi) enggak? Oh ada, ya sudah kalau sudah ada," jelasnya.

 

 

4 dari 4 halaman

LPSK Terima Perlindungan David

LPSK resmi memberikan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora (17) usai menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Keputusan tersebut diambil setelah menilai segala persyaratan formil David yang sudah terpenuhi.

"Perlindungan terhadap D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3)," kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).

Dia menjelaskan, perlindungan yang akan didapatkan oleh David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujar Hasto.

Terkait dengan rehabilitasi psikologis David, Hasto menyebut, pihaknya saat ini belum bisa memberikan layanan karena harus melakukan asesmen terlebih dahulu. Sedangkan kondisi David saat ini masih terbaring di rumah sakit.

"Sehingga mau tidak mau harus menunggu kondisi D sadar dari komanya," kata Hasto.

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.