Sukses

Kuasa Hukum David: Semua Kejadian Penganiayaan Berawal Dari AG

Cristalino David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) pada Senin 20 Februari 2023 lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Cristalino David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor menjadi korban penganiayaan oleh seorang anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) pada Senin 20 Februari 2023 lalu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun rupanya kejadian tersebut bermula dari kekasih Mario, AG (15).

"Karena berdasarkan fakta hukum yang ada semua kejadian penganiayaan tersebut berawal dari anak AG," ungkap kuasa hukum David, Syahwan Arey saat dihubungi, Jumat (3/3/2023).

Seperti diketahui penyidik polisi telah menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiaya David. Ia tidak ditetapkan menjadi tersangka lantaran pelaku sendiri secara hukum masih di bawah umur.

"Bagi kami penyidik mampu menjawab pertanyaan masyarakat Indonesia tentang status anak AG," jelas Syahwan.

Lebih lanjut, kuasa hukum David juga menyebut bahwa keterlibatan AG yang membuat keliennya dalam kondisi koma turut hadir di lokasi serta tidak berupaya untuk mengehentikan kejadian naas tersebut.

"Pada saat kejadian AG juga berada di TKP dan tidak melakukan tindakan pencegahan," tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditetapkan sebagai Pelaku

Sebelumnya, polisi telah menentukan status AG sebagai pelaku penganiayaan David bukan tersangka lantaran masih berusia di bawah umur.

"Pada gelar perkara ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) meningkat menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Terhadap anak di bawah umur tidak bisa disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 2 Maret 2023.

Dalam kasus ini, Hengki membeberkan penyidik telah memeriksa sepuluh saksi. Ada pun saksi ahli yang turut dimintai pandangan di antaranya ahli pidana, ahli digital forensik dan ahli psikologi forensik.

Akibat perbuatannya, AG dikenakan pasal 76c jo pasal 80 uu ppa dan atau 355 ayat 1 ko 56, sub 354 ayat 1 jo 56, sub 353 ayat 2 jo 56, sub 351 ayat 2 jo 56 kuhp.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.