VIDEO: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Diperbarui 04 Maret 2023, 14:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan tergugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6