Sukses

Kakorlantas Sebut Penggunaan Plat Palsu Mobil Rubicon Bisa Jadi Pemberat Pidana Mario Dandy

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa diperberat pidananya akibat memakai plat nomor palsu.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa diperberat pidananya akibat kelakuan memakai Mobil Jeep Rubicon dengan plat nomor palsu.

Menurutnya, pemberat itu bisa jadi pertimbangan penyidik. Lantaran, pelanggaran penggunaan plat palsu pada kendaraan itu juga dipakai untuk melakukan tindakan dugaan pidana penganiayaan terhadap David.

"Nanti reserse yang tanya, ini dipakai untuk apa. Kalau untuk mohon maaf melakukan kejahatan maka nanti bisa memperberat barangkali," ucap Firman dikutip Jumat (3/3/2023).

Adapun kalau secara sanksi untuk pelanggaran lalu lintas, kata Firman, kelakuan pengendara seperti Mario Dandy yang memakai plat palsu sudah dipastikan terkena tilang oleh petugas.

"Kalau untuk, saya baca di peraturannya kalau menggunakan plat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma 2 bulan atau Rp500 ribu," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Jadi Sorotan

Sekedar informasi mobil Jeep Rubicon ini sempat jadi sorotan, karena menjadi kendaraan ketika Dandy menghampiri David saat hendak menganiaya. Dimana terkuak jika Rubicon itu sempat memakai plat nomor palsu.

Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan telah mengungkap, mobil Jeep Rubicon hitam dengan plat nomor B 120 DEN nyatanya tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesin. Karena, plat nomor yang terdaftar aslinya adalah B 2571 PBP sesuai STNK.

Sementara untuk kasus penganiayaan terhadap David, tersangka Mario Dandy kini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1 subsider pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP juncto pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.