Sukses

Polisi Sebut Mario Dandy Sudah Rencanakan Menganiaya David, Ini Buktinya

Pada bukti digital tergambar jelas adanya rencana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo sejak awal.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menyatakan, penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satryio terhadap David Ozora, terencana. Bukti-bukti pun dibeberkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, ahli digital forensik telah memeriksa percakapan pada pesan WhatsApp, rekaman video, dan CCTV. Hengki menyebut, pada bukti digital tergambar jelas adanya rencana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo sejak awal.

"Pada saat mulai menelpon SL (Shane), kemudian bertemu SL (Shane) kemudian pada saat di mobil bertiga, ada mens rea atau niat di sana," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Selain terencana, unsur actus reus atau wujud perbuatan melawan hukum pun dipastikan telah terpenuhi. Hengki menjelaskan saat terjadi penganiayaan. Ada tiga kali tendangan ke arah kepala, dua kali menginjak tengkuk, dan satu kali pukulan ke arah kepala.

Hengki menyebut, beberapa kata-kata juga terdengar dari video. "Ada free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata 'gua ngak takut kalau anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli, ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan actus reus atau wujud perbuatan," ujar dia.

Menurut Hengki, penganiayaan yang dialami korban David Ozora pun terbilang sadis.

"Ini korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mario Dandy Cs Sempat Beri Keterangan Bohong soal Penganiayaan David

Polisi menetapkan dua orang tersangka dan satu orang sebagai pelaku anak terkait kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, pelaku anak adalah AG yang merupakan pacar Mario Dandy.

Saat pemeriksaan, rupanya para tersangka memberikan keterangan tidak benar atau bohong kepada penyidik. Namun, mereka tak bisa lagi mengelak setelah ditunjukkan bukti-bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, bukti-bukti itu berupa percakapan di WhtsApp, rekaman video di ponsel, CCTV di lokasi, dan keterangan saksi.

"Ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak memberikan keterangan sebenarnya setelah sesuaikan dengan CCTV alat bukti lain, chat WhatsApp tergambar peranan di situ," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, ada yang mengarahkan seolah-olah terjadi perkelahian pada pemeriksaan awal. Namun, pada saat tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu, 1 Maret 2023, terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat signifikan. Polisi saat itu memperlihatkan bukti-bukti seperti bukti chat WhatsApp dan sebagainya. Sehingga mereka tidak bisa bohong lagi.

"Dari BAP awal itu yang terjadi adalah bukan penganiayaan tetapi yang terjadi adalah perkelahian, jadi saling pukul. nah kemudian dari bukti digital kami juga biisa temukan bahwa hal tersebut memang ada perekayasaan dari BAP awal," ujar dia.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman Mario Dandy Jadi 12 Tahun Bui

Jeratan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka kasus penganiayaan David Latumahina alias Cristalino David Ozora, berubah.

Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane. Sementara itu, satu orang inisial AG statusnya berubah dari Anak Berhadapan Dengan Hukum menjadi Anak Berkonflik Dengan Hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, para tersangka awalnya dikenakan Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.

Seiring berjalannya penyidikan, ditemukan fakta-fakta baru. Adapun, dalam hal ini diperoleh barang bukti berupa percakapan WhastApp, rekaman video di ponsel, dan CCTV di sekitar lokasi serta keterangan saksi.

"Sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menerangkan, penyidik mengkonstruksikan pasal yang baru terhadap para tersangka berdasar gelar perkara yang dilakukan pada hari ini.

"Kemudian ada perubahan konstruksi pasal," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.