Sukses

Tak Mau Putus, Seorang Pria Sebar Video Tak Senonoh Kekasihnya

Seorang pria berinisial AHM di Pandeglang, Banten, merekam dan menyebar video tak senonoh kekasihnya, IK (23), lantaran tak mau putus atau mengakhiri kisah asmaranya.

Liputan6.com, Jakarta Seorang pria berinisial AHM di Pandeglang, Banten, merekam dan menyebar video tak senonoh kekasihnya, IK (23), lantaran tak mau putus atau mengakhiri kisah asmaranya.

Adapun rekaman itu dikirim AHM ke teman korban melalui aplikasi Instagram. Teman korban kemudian memberitahu ke IK kalau dirinya mendapat potongan video tersebut.

"Korban diinformasikan oleh temanya, bahwa saksi mendapatkan DM Instagram potongan vidio yang bermuatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," ujar Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Andriyanto, dalam keterangan resminya, Senin (27/02/2023).

Pelaku juga mengirimkan video dan pesan elektronik berupa ancaman ke korban, agar IK tidak memutuskan jalinan asmara dengan pelaku AHM.

Adapun, IK juga sempat diperkosa dalam keadaan mabuk, kemudian di rekam videonya, pada 2021 silam.

IK yang tidak pernah minum alkohol, kala itu di paksa oleh AHM untuk menenggak minuman yang memabukkan hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021. Tersangka menyimpan dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," jelas Wendy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Alami Depresi

Karena video itu disebarkan oleh pelaku AHM, korban mengalami depresi dan tidak berani keluar rumah.

Sedangkan pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AHM sudah mendekam dibalik jeruji Polda Banten.

"Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, ancaman maksimal enam tahun penjara," jelas dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.