Sukses

Update Covid-19 Kamis 23 Februari 2023: Positif 6.735.033, Sembuh 6.570.570, Meninggal 160.897

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 22 Februari 2023, hingga hari ini, Kamis (23/2/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus harian positif di Tanah Air hari ini, Kamis (23/2/2023).

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pasien terjadi kenaikan sebanyak 215 orang. Sehingga jumlah akumulatif masyarakat yang dinyatakan terpapar virus Corona terhitung sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 6.735.033 orang.

Meski begitu, bertambahnya angka positif Covid-19 juga terus diikuti dengan meningkatnya pasien yang sembuh dan dinyatakan negatif virus corona di Indonesia.     

Kasus sembuh tersebut pada hari ini bertambah 265 orang, sehingga total akumulasinya kini menjadi  6.570.570 orang. 

Sementara, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 hari ini menjadi 160.897, setelah terjadi penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 3 orang. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Rabu, 22 Februari 2023, hingga hari ini, Kamis (23/2/2023) pada jam yang sama.

Sementara itu, baru-baru ini muncul COVID-19 subvarian Omicron CH.1.1 atau Orthrus yang semakin dikenal di Inggris dan Amerika Serikat.

Orthrus saat ini berada dalam perjalanan menuju subvarian paling dominan di Inggris. Virus terus berkembang dan pertama kali diidentifikasi pada November tahun lalu.

Di Indonesia, virus ini belum terdeteksi, seperti disampaikan Juru Bicara COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Moh Syahril.

“Belum ada ya subvarian Orthrus, kita tunggu saja mudah-mudahan tidak ada,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Senin 20 Februari 2023.

Jika subvarian ini masuk, Syahril optimis dapat mengendalikannya. Mengingat, kekebalan tubuh masyarakat Indonesia dinilai baik.

"Kalau pun ada seperti halnya subvarian XBB.1.5 (Kraken) kita dapat mengendalikan dan masyarakat Indonesia bisa mengatasi itu dengan kekebalan tubuh atau perilaku hidup bersih dan sehat," tambahnya.

Situasi berbeda terjadi di Inggris. Sejak Januari, Orthrus diyakini menyumbang sekitar 23 persen dari semua kasus COVID-19 di negara tersebut.

Pada minggu pertama tahun 2023, Inggris, Skotlandia, dan Wales mencatat lebih dari 30.000 kasus COVID-19 baru.

Menyusul varian COVID-19 Kraken yang sangat menular, para ahli telah memperingatkan bahwa Orthrus siap untuk mengambil alih posisi dari varian dominan saat ini, BQ.1.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Paling Mungkin Jadi Dominan di Inggris

Kedua varian, Orthrus dan Kraken, tampaknya memiliki keunggulan pertumbuhan di Inggris. Keduanya merupakan varian dalam keluarga Omicron.

"XBB.1.5 tetap berada pada prevalensi yang sangat rendah di Inggris, jadi perkiraan pertumbuhannya sangat tidak pasti.”

"Penilaian risiko yang dilakukan oleh UKHSA bersama dengan mitra akademik menemukan bahwa CH.1.1 dan XBB.1.5 saat ini merupakan varian yang paling mungkin mengambil alih BQ.1 sebagai varian dominan berikutnya di Inggris, kecuali muncul varian baru lebih lanjut," jelas UKHSA.

3 dari 3 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.