Sukses

Motif Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Emosi Dapat Aduan Dari Seorang Wanita

Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku (Mario Dandy Satrio) melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari saudari A," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade Ary menjelaskan, kalau emosi Dandy memuncak setelah mendapat aduan dari Saudari A atas tindakan suatu yang tidak baik, sehingga memicu kekesalah Dandy.

"Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade.

Sehingga, Ade Ary menyebut Dandy menemui David dan mengajaknya ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubiconnya. Pada saat itulah, korban dianiaya oleh Dandy yang dilihat oleh A dan temannya.

"Dengan melakukan kekerasan memukul dan menendang," jelas Ade.

Ade tidak merinci perbuatan yang dilakukan korban sehingga membuat Dandy merasa kesal. Pihak kepolisian hingga kini masih beberapa saksi terkait perkara ini.

"Masih kita dalami (perbuatan korban)," kata Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Penganiayaan

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers pada Rabu (22/2).

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," imbaunya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.