Sukses

Tak Kunjung Huni Kampung Susun Bayam, Warga Gusuran JIS Layangkan Keberatan

Warga Kampung Bayam terdampak proyek JIS didampingi LBH Jakarta selaku kuasa hukumnya melayangkan keberatan administratif kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakpro.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Kampung Bayam yang terdampak pembangunan Jakarta Internasional Stadium (JIS) melayangkan keberatan administratif kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beserta PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Diketahui, sebanyak 75 warga terdampak gusuran JIS hingga kini belum kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Pemprov DKI tak juga memberikan hak unit dan pengelolaan KSB seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

Pantauan Liputan6.com, warga KSB mendatangi Balai Kota DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/2/2023). Mereka menggelar aksi di depan Balai Kota dengan membentangkan spanduk berukuran besar dan atribut berisi kalimat penolakan.

"Harapan untuk menghuni Kampung Susun Bayam belum juga terpenuhi," demikian bunyi tulisan tersebut.

"Kami ingin segera menempati Rusun Kampung Bayam KSB JIS mana janjimu," tulisnya.

Warga Kampung Bayam yang terdampak proyek Jakarta International Stadium (JIS) melayangkan keberatan administratif ke Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro karena tak kunjung bisa menghuni Kampung Susun Bayam. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Keberatan administratif diberikan oleh pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi kepada Staf Gubernur Penerimaan Surat Sumadijo.

Menurut Jihan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar hak atas tempat tinggal yang layak, peraturan perundang-undangan, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) terhadap warga Kampung Bayam.

Selain AAUPB, tindakan Pemprov DKI Jakarta dan JakPro juga dianggap telah melanggar hukum yaitu menyalahi Keputusan Gubernur (Kepgub) 878 tahun 2018, Kepgub 979 tahun 2022 dan Pergub 90 tahun 2018.

Pemprov DKI Jakarta juga dinilai melanggar hak asasi manusia. Dimana pemenuhan hak atas tempat tinggal yang layak yang seharusnya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 jo. Pasal 40 UU HAM jo. Pasal 11 ayat (1) UU 11 tahun 2005.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Isi Tuntutan Warga Kampung Bayam

Oleh sebab itu, warga Kampung Bayam didampingi LBH Jakarta selaku kuasa hukumnya melayangkan keberatan administratif kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Jakpro.

Berikut isi tuntutan warga Kampung Bayam kepada Heru Budi dan PT Jakpro:

- Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi Warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengaju

- Menjamin Warga Kampung Bayam dapat menghuni Kampung Susun Bayamdengan harga yang terjangkau dengan terlebih dahulu dilakukannya dialog/diskusi yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi Warga Kampung Bayam sebagai korbanpenggusuran

- Menjamin bahwa Warga Warga mendapatkan hak pengelolaan atas Kampung Susun Bayam

- Menjamin terpenuhinya hak atas tempat tinggal yang layak bagi Warga Kampung Bayam dengan tidak melakukan penggusuran kembali kepada warga yang sampai surat ini diajukan belum mendapatkan haknya atas unit Kampung Susun Bayam

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.