Sukses

8 Perkembangan Terkini Kasus Pengendara Fortuner Tabrak Brio di Jaksel

Polisi pun menetapkan pengendara Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan atau GR (24) sebagai tersangka usai menabrak Honda Brio di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum pengendara Fortuner Hitam, Revi Laracaka, menyebut kliennya, Giorgio Ramadhan atau GR (24) sudah kooperatif terhadap proses hukum di Polres Jakarta Selatan (Polres Jaksel).

Seperti diketahui sebelumnya, viral video di media sosial memperlihatkan keributan antara pengemudi Fortuner dan mobil Brio yang terjadi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel).

Pengemudi Toyota Fortuner hitam itu kemudian turun menghampiri mobil Brio kuning. Pria berkaos hitam berbadan gempal pun memukul dan menendang pintu samping mobil Brio kuning.

"Klien kami sejak Minggu 12 Febuari 2023, sudah koperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mendapatkan informasi dari Twitter pengendara Brio (AW), menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat Laporan Polisi," ujar Revi dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.

Polisi pun menetapkan Giorgio Ramadhan atau GR (24) sebagai tersangka. Giorgio juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam 13 Februari 2023.

Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin 13 Februari 2023.

Kemudian, Ade Ary memastikan Giorgio tidak dalam pengaruh minuman alkohol saat terlibat keributan dengan pengendara mobil Brio.

Berikut sederet perkembangan terkini kasus pengemudi Toyota Fortuner yang tabrak Honda Brio di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel) dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

1. Sopir Fortuner Minta Maaf soal Perusakan Brio, Janji Bakal Kooperatif Terhadap Proses Hukum

Tim kuasa hukum pengendara Fortuner Hitam, Revi Laracaka, menyebut kliennya sudah kooperatif terhadap proses hukum di Polres Jakarta Selatan.

Menurut Revi, kliennya, GR (24) mendatangi Polres Jaksel usai mengetahui korban, pengendara Brio melaporkan kejadian di Senopati ke Polres Jaksel.

"Klien Kami sejak Minggu 12 Febuari 2023, sudah koperatif datang ke Polres Jakarta Selatan. Ketika mendapatkan informasi dari Twitter pengendara Brio (AW), menuju Polres Jakarta Selatan untuk membuat Laporan Polisi," ujar Revi dalam keterangannya, Senin 13 Februari 2023.

Menurut Revi, kliennya mendatangi Polres Jaksel dengan membawa barang bukti. Revi menyebut hingga kini kliennya masih diperiksa di Polres Jaksel.

"Klien kami langsung datang dengan itikad baik tanpa adanya panggilan dari pihak kepolisian dengan membawa senjata plastik dan pedang anggar yang terekam dalam video viral di Senopati. Klien Kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," kata dia.

 

3 dari 9 halaman

2. Kronologi Kejadian Versi Pengendara Fortuner

Revi pun membeberkan kronologi kejadian versi kliennya. Menurut Revi, mobil yang dikendarai kliennya masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Revi menolak kliennya disebut menyetir lawan arah.

"Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut dua arah," kata Revi.

Revi menyebut, saat di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil kliennya berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil kliennya.

"Ketika tabrakan terjadi, klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," kata Revi.

Kemudian, menurut Revi, pengendara mobil Brio membuka kaca dan memaki kliennya sambil menjalankan mobilnya. Kliennya sangat emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab.

"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan klien kami. Klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," kata dia.

Ketika berhasil terkejar, kata Revi, klienya memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi Brio membuka kaca dan meminta agar pengemudi Brio tanggung jawab. Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung membuka kaca, kliennya memalangi mobil Brio dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca.

"Karena pengemudi mobil Brio masih tidak membuka kaca, klien kami kembali ke kendaraannya mengambil senjata plastik airsoft gun. Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," kata Revi.

Revi mengklaim medua benda tersebut ada di dalam mobil kliennya karena baru usai melakukan aktivitas olahraga. "Karena pengemudi mobil Brio tidak kunjung keluar dari mobilnya, Klien kami kemudian masuk ke mobil dan menabrakan mobilnya ke mobil Brio, sebelum akhirnya berjalan meninggalkan mobil Brio tersebut," kata dia.

Revi menyebut kliennya sudah meminta maaf kepada pengendara Brio dan keluarga. Dia menyebut kliennya tak berniat melakukan perbuat sebagaimana dalam video.

"Sebagai itikad baik, klien kami telah meminta maaf langsung kepada Bapak AW. Bapak AW melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa Bapak AW ingin menggunakan hak hukumnya. Pada dasarnya klien kami sangat menghormati hak hukum Bapak AW dan akan selalu bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan dan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Revi.

 

4 dari 9 halaman

3. Pengendara Fortuner Ditetapkan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Sopir Fortuner yang merusak Brio di Senopati, Giorgio Ramadhan (24), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Giorgio juga langsung ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai Senin malam 13 Februari 2023.

Giorgio Ramadhan dijerat dengan Pasal 406 KUHP terkait perusakan dan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini, dengan didasari dua alat bukti kemudian melakukan penahanan tersangka GR untuk selanjutnya proses tahap penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin 13 Februari 2023.

 

5 dari 9 halaman

4. Kronologi Kejadian Versi Polisi

Ade Ary enerangkan, kejadian bermula saat korban Ari Widianto yang merupakan pengemudi taksi daring sedang berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati. Saat itu, kendaraaan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.

"Mobilnya tersangka masuk ke jalan yang dilalui oleh korban," ujar Ade Ary.

Dia menuturkan, korban mencoba mengingatkan pengemudi Toyota Fortuner dengan melambaikan tangan sambil membunyikan klakson.

"Kepada mobilnya tersangk bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali," ujar Ade Ary.

Menurut dia, tersangka membanting stir ke kiri dan mengenai kendaraan korban. Terjadilah perdebataan diantara mereka berdua.

"Berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat plat nomor kamu dan sebagainya," ujar Ade Ary.

Dia mengungkapkan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Senopati. Saat itulah, tersangka mengejar hingga laju mobil korban dihalangi di kawasan Office 8 Senopati, Jakarta Selatan.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio korban," ujar Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, korban dan penumpangnya merasa ketakutan dan terancam, sehingga memilih mengunci mobil dan tidak keluar.

"Kedua orang itu merasa ketakutan karena tersangka membawa ini," ujar Ade Ary.

Tersangka, kata dia, lalu bergeser ke depan mobil korban. Di situ lah tersangka memukul kap depan dan bagian belakang mobol dengan senjata.

"Akhirnya bagian ini patah kami sedang mencari terhadap patahan benda ini," ujar Ade Ary.

Menurutnya, korban tak kunjung keluar. Sehingga, tersangka mengambil pedang anggar dari dalam mobil Toyota Fortuner.

"Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," ujar Ade Ary.

Adapun, tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Pasal 335 ayat 1 KUHP. Adapun, sangkaan Pasal berdasarkan dua alat bukti barang bukti yang telah disita.

Ade Ary mengimbau kepada pengendara untuk saling menghormati dengan pengguna jalan lainnya. Tak lupa, ia mengingatkan agar selalu mematuhi aturan-aturan rambu-rambu yang ada di jalan.

"Kita hormati hak dan kewajiban pengguna jalan yang satu dengan lainnya. Dan apabila terjadi ada selisih paham di jalan, kami juga mengimbau agar dapat menyelesaikannya dengan cara yg baik tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum," ujar dia.

 

6 dari 9 halaman

5. Polisi Pastikan Pengemudi Fortuner dalam Kondisi Sadar Tak Mabuk dan Motif Pengrusakan

Ade Ary pun memastikan Giorgio Ramadhan alias GR (24), pengemudi Fortuner, tidak dalam pengaruh minuman alkohol saat terlibat keributan dengan pengendara mobil Brio.

"Tidak (mabuk), tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata dia.

Diketahui, Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan alias GR (24) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus perusakan Mobil Brio.

Kepada penyidik, GR mengungkap motif perusakan karena tersulut emosi semata. Mereka berdua sebelumnya memang terlibat selisih paham di jalanan.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi," ucap Ade Ary.

 

7 dari 9 halaman

6. Polisi Telusuri Asal Pedang Anggar yang Dipakai Pengemudi Fortuner

Polisi menyita barang bukti berupa airsoft gun mainan dan pedang anggar dari tangan Pengemudi Toyota Fortuner Giorgio Ramadhan alias GR (24). Asal-usulnya kini ditelusuri.

Ade Ary Syam menerangkan, telah memeriksa GR atas kasus perusakan mobil. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli airsoft gun mainan via online.

Ade Ary mengatakan, GR turut memberikan bukti pembelian airsoft gun mainan kepada penyidik.

"Berdasarkan hasil keterangan GR Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember, dan dia menunjukkan bon pembelian harganya Rp 300 sekian ribu," kata Ade Ary dalam keterangannya dikutip Selasa (14/2/2023).

Sedangkan, pedang anggar didapat dari temannya. GR saat itu menitip kepada temannya yang berada di luar negeri.

"Ini yang masih kami dalami asal usulnya, ini (pedang anggar) dibeli dari luar negeri, beliau beli dari temannya," ujar dia.

Ade Ary menerangkan, barang-barang yang diamankan pasti diteliti lebih lanjut. Pihaknya akan memeriksa secara laboratoris, baik senjata airsoftgun mainan maupun pedang anggar.

"Tetep kami dalami, barang bukti yang kami amankan ini," ujar dia.

 

8 dari 9 halaman

7. Polisi Cek Kebenaran Pengemudi Fortuner Masuk Daftar Hitam Ukraina

Giorgio Ramadhan alias GR (24) kini viral pascakejadian perusakan mobil Brio. Namanya bahkan masuk dalam daftar hitam di laman Myrovorets.

Salah satu akun media sosial twitter @k*r*mnas_ singgung sepak terjang GR selama mengikuiti program pertukaran pelajar.

"Ada yang bilang ini si pelaku adalah anak Indonesia yang yang tahun lalu jadi buronan di Ukraina karena konten-konten pro-Rusia dia selama jadi exchange student di Eropa, can anyone confirm?, kata akun @k*r*mnas_ seperti dikutip, Selasa (14/2/2023).

Akun tersebut turut retweet tangkapan layar sebuah situs yang memampang wajah pelaku.

"PEACEKEEPER", CENTER FOR RESPONSIBILITY SIGN OF SCALE AGAINST NATIONAL SECURIT UKRAINE, WORLD, HUMAN SECURITY AND INTERNATIONAL LEGAL ORDER.

Terkait hal ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan menelusuri informasi yang beredar di media sosial.

"Sejauh ini belum mendapatkan informasi itu dan kami akan cek," kata kata Ade Ary.

Ade Ary menerangkan, pihaknya sejauh ini fokus pada tindakan perusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh GR terhadap pengemudi Mobil Brio.

"Kami fokus pada penerapan pasal yang kami temukan, peristiwa yang terjadi, pasal pengrusakan dan ancaman pengrusakan terhadap orang," jelas Ade Ary.

 

9 dari 9 halaman

8. Pengacara Pengendara Fortuner Masih Upayakan Jalur Damai dengan Korban

Polisi menetapkan Giorgio Ramadhan alias GR (24) sopir Fortuner arogan yang merusak mobil Brio milik AW (39) dan melakukan pengancaman sebagai tersangka. Namun, pengacara Giorgio tetap mengupayakan agar kliennya dapat menempuh jalur damai dengan korbannya.

"Iya (ingin tempuh jalur restorative justice)," ujar pengacara Giorgio Ramadhan, Arif Fadillah, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Menurut dia, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif. Giorgio sudah meminta maaf kepada korban pada saat pemeriksaan pertama di Polres Jakarta Selatan, pada Minggu 11 Februari 2023 lalu. Terlebih, Giorgio datang atas permintaannya sendiri.

"Kita mendorong untuk segi terlapor bersikap kooperatif," kata Arif.

Namun, pihaknya tetap akan mengikuti semua prosedur hukum kepolisian. Terlebih, GR sudah ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan perusakan dan pengancaman.

"Ini kewenangan dari pihak penyidik dan kepolisian. Kalau udah tersangka, penahanambahan pasal, semua udah ada kewenangan kepolisian. Kita juga enggak bisa intervensi," imbuh Arif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.