Sukses

Sudirman-MH Thamrin Jadi Zona Merah, Pemprov DKI Bakal Tambah Zona Hijau Pedagang

Zona hijau bakal ditambah untuk memfasilitasi para pedagang berjualan saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Mengingat Jalan Sudirman-MH Thamrin ditetapkan jadi zona merah bebas pedagang.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan bahwa zona hijau bakal ditambah untuk memfasilitasi para pedagang berjualan saat Car Free Day atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Mengingat Jalan Sudirman-MH Thamrin ditetapkan jadi zona merah bebas pedagang.

"Nah mereka akan ditempatkan pada zona-zona hijau. Zona hijau yang ada itu adalah jalan-jalan yang menuju arah sisipan jalan-jalan menuju Jalan Thamrin maupun Sudirman. Ya kita kan tahu tuh ada di jalan Sumenep, kemudian di Jalan Sunda, dan sebagainya. Nah itu yang akan nanti akan diperbanyak," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Diketahui Jalan Sudirman-MH Thamrin resmi jadi zona merah pada CFD pada Minggu, 12 Februari 2023 lalu. Menurut dia penerapan zona merah di Jalan MH Thamrin berlangsung tertib. Sementara itu, di Jalan Sudirman bakal dilakukan evaluasi lebih lanjut. 

"Tinggal yang menuju ke arah FX Sudirman yang depan Senayan GBK. Artinya sudah oke, tinggal yang arah Sudirman itu yang ke FX Sudirman, Senayan GBK. Minggu ini lah akan evaluasi kembali menyampaikan kepada PKL yang ada untuk minggu depan lebih baik lagi, lebih bersih lagi," ungkap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Siapkan Sanksi

Kendati demikian, Arifin meyebut pihaknya belum menerapkan sanksi bagi pedagang yang masih kedapatan berjualan di zona merah Sudirman-MH Thamrin. Pendekatan, kata dia dilakukan secara persuasif agar pedagang mau direlokasi ke titik zona hijau yang sudah disediakan. 

"Kita engga ada sanksi, kita masih tetap mensosialisasikan secara persuasif," kata dia.

Adapun tempat berjualan yang sudah ditetapkan atau zona hijau untuk pedagang berjualan terdapat di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, Jalan Blora, Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru III, dan Jalan Kebon Sirih.

Selain itu, pedagang juga dapat berjualan di jalan-jalan penghubung. Sejumlah jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang berjualan, seperti di Jalan Kebon Sirih serta Jalan Karet Pasar Baru III/V.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.