Sukses

Pekan Depan, Kementerian Agama dan DPR Akan Putuskan Biaya Haji 2023

Kementerian Agama (Kemenag) menyebut biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 akan ditetapkan pada Selasa 14 Februari 2023 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) menyebut biaya penyelenggaraan ibadah haji 2023 akan ditetapkan pada Selasa 14 Februari 2023 dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

"Nanti Selasa (biaya haji ditetapkan)," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).

Hal senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang. Dia menyebut biaya haji juga akan dibicarakan pada pekan depan atau Selasa.

"Ya agendanya di tanggal 14 (Februari)," kata Marwan.

Dia menegaskan, sejak sabtu 11 Februari 2023, pihaknya melakukan rapat rutin dengan BPKH untuk menyisir biaya-biaya yang dapat dipangkas, agar biaya haji tidak terlalu tinggi.

"Jadi ini kita (rapat dengan BPKH) marathon lah, mulai Sabtu, Minggu. Mulai lagi rapat di siang hari ini," jelas Marwan.

Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam rapat dengan BPKH hari ini, pihaknya akan meminta agar proporsi biaya yang dibebankan ke calon jemaah dan biaya dari dana manfaat bisa berubah.

"Tapi kalau memang betul-betul uangnya tidak ada, tentu tidak boleh menghabiskan nilai manfaat yang menjadi hak orang lain, apalagi nilai pokok atau uang pokok, uang daftar jemaah haji enggak boleh kita pake. Itu yang mau kita minta hari ini dibuka semua keberadaan keuangan di BPKH," kata Marwan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usulan Biaya Haji

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi menjadi Rp 98,89 juta per jemaah, naik Rp 514,88 ribu dibanding tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70% atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara 30% atau Rp 29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut, Kamis (19/1/2023).

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.