Sukses

Tersangka Kasus Investasi Bodong Trading Net89 Bertambah, Total 9 Orang

Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial DI dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Hingga total tersangka berjumlah 9 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial DI dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Hingga total tersangka berjumlah 9 orang.

"Iya, DI penetapan tersangka terakhir. Total ada 9 penetapan tersangka," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).

DI merupakan salah satu pendiri atau pemilik Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Pelaku berperan sebagai exchanger Net89.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Para tersangka merupakan petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

"Untuk kasus robot trading Net89 telah ditetapkan delapan orang tersangka. AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

"LSH selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. ESI selaku founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositokan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka Lain

Lalu, untuk lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut seperti RS, AL, HS (meninggal dunia), FI serta D.

"Selaku sub exchanger Net89 PT SMI, kelimanya sebagai tempat tujuan para member untuk mendepositokan dana dan asal pencairan dana kepada para member Net89," ujarnya.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.