Sukses

Orangtua Mahasiswa UI Hasya ke Polda, Polisi Serahkan Surat Pencabutan Status Tersangka

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyerahkan surat pencabutan tersangka Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyerahkan surat pencabutan tersangka Mahasiswa UI Hasya Attalah Syaputra yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan AKBP Eko Budi Wahono.

Surat diserahkan langsung Latif Usman kepada Ayah Hasya, Adi Syaputra di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/2/2023).

Latif menerangkan, surat dengan nomor B/01/II/2023/LLJS pada intinya berisi tentang pencabutan status tersangka terhadap Hasya Attalah Syaputra sekaligus memulihkan nama baik almarhum.

"Pada hari ini saya bertemu dengan keluarga almarhum Hasya dan penasihat hukum untuk menyerahkan surat pencabutan status tersangka almarhum Attalah Syaputra," kata Latif.

Sementara itu, Penasihat hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya.

Orangtua Hasya, Adi Syaputra dan Dwi Syafiera Putri atau Ira telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran serta Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

"Dalam Pertemuan ini menurut kami sangat kami apresiasi, sangat terbuka dan disampaikan mengenai surat tertulis yang kami tunggu-tunggu mengenai pencabutan status tersangka Hasya," ucap Gita.

Gita menerangkan, dengan surat ini memberikan kelegaan kepada keluarga korban. "Setelah berbulan-bulan akhirnya ada kejelasan bagi Hasya," ucap dia.

Lebih lanjut Gita menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang menimpa Hasya ke kepolisian termasuk perihal laporan dari pihak keluarga.

"Untuk hal lainnya kani serahkan kepada kepolisian kami yakin kepolisian akan memberikan jalan terbaik bagi kasus ini," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pencabutan Status Tersangka Hasya Attalah Syaputra

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka yang sebelumnya disandang almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pada 6 Oktober 2022 lalu.

Pencabutan status tersangka tersebut, langsung disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023).

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk Surat Ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Standar Operating Prosedur Pelaksaan Penyidikan Tindak Pidana Pasal 1 Angka 20," jelas Trunoyudo dalam keterangan pers soal kasus kecelakaan itu.

Bukan hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga memutuskan untuk medehabilitasi nama baik almarhum Hasya.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Sementara, pencabutan status tersangka itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gekar perkara khusus.

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya. 

3 dari 4 halaman

Polisi Minta Maaf Atas Kasus Kecelakaan Hasya

Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf atas kasus kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah.

Permintaan maaf tersebut diucapkan Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Senin (6/2/2023). Sebelumnya, dia pun menyampaikan evaluasi yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Untuk itu, kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf, terhadap ketidaksesuaian. Langkah yang kami ambil, dengan menggelar gelar perkara khusus," tuturnya.

Trunoyudo menuturkan, betapa panjang dan merinci, pihaknya melakukan penyidikan dan monitoring.

"Dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait hasil dari tim monitoring, asistensi, dan juga evaluasi. Sebagaimana yang diinstruksikan oleh bapak Kapolda Metro Jaya, terkait musibah yang menimpa almarhum Hasya, pada peristiwa kecelakaan lalu lintas," kata Trunoyudo.

Setelah mendengarkan berbagai saran, Kapolda Metro Jaya, menginstruksikan tim asistensi dan evaluasi untuk langsung merespons cepat.

4 dari 4 halaman

Penyidik Kasus Kecelakaan Hasya Diproses Etik

Sementara, sejumlah penyidik yang menangani kecelakaan tersebut dinilai melanggar disiplin atau kode etik profesi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, sidang kode etik terhadap para penyidik tersebut sedang berjalan.

"Saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/2/2023).

Trunoyudo mengatakan tim internal dari Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian dalam proses penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya.

Dalam hal ini, Trunoyodo belum bisa berkomentar lebih jauh. Trunoyudo berdalihnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari komisi etik yang akan menjatuhkan sanksi kepada mereka semua.

"Ya (soal) pelanggaran yang dilakukan. Adanya temuan dari tim secara internal. Tentunya melalui mekanisme sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.