Sukses

Gegara Bripka Madih, Warga Terhambat Urus AJB ke Sertifikat Hak Milik

Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tindakan Bripka Madih dinilai merugikan warga yang mau mengurus perubahan Akte Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi usut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih atas kasus memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, tindakan Bripka Madih dinilai merugikan warga yang mau mengurus perubahan Akte Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Intinya masyarakat kecewa karena mereka akan melanjutkan atas haknya ini menjadi AJB untuk menjadi sertifikat melalui program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah atau PTSL. Akhirnya karena kericuhan ini mereka tidak bisa melaksanakan haknya itu," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023).

Hengki menyatakan, pemasangan plang terhadap objek tidak bergerak tak bisa sembarangan. Hengki mengatakan, aparat kepolisian saja harus mendapat izin pengadilan terlebih dahulu.

"Ini sebagai pembelajaran untuk kita semua, kami sebagai penyidik apabila ingin memasang plang harus mendapat Izin penyitaan terhadap barang yang tidak bergerak. Dapat izin penetapan pengadilan baru kami pasang plang," ujar dia.

Sementara itu, Bripka Madih secara tiba-tiba langsung masang plang. Terkait hal ini, masyarakat di sekitar kampung telah membuat laporan berkenaan dengan sangkaan Pasal 167 KUHP yang dilakukan Bripka Madih.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Hengki mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan termasuk saat ini sedang mendalami keabsahan atas surat-surat atau AJB yang dimiliki warga maupun Bripka Madih.

"Kita akan cek Bripka Madih punya atas hak atau tidak baik terhadap laporan yang ini dan sisi lain kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing atau atas hak untuk menuntut Bripka Madih," terang dia.

Hengki memyampaikan hasil penyelidikan. Berdasarkan keterangan dari pihak kecamatan, kelurahan, dan sejumlah saksi bahwa girik 191 ini atas nama Alhmarhum Tongek orantuanya Bripka Madih imemang sudah terjual semua sebelum tahun 1992.

"Nah itu akta-akta sudah kita periksa semua, jadi sebelum laporan 2011 itu sebenernya atas hak ataupun girik 191 milik almarhum Tongek sudah terjual ini sudah terjual dan aktanya ada semua, ada yang langsung dari almarhum Tongek ada yang dari pihak ketiga tapi ujungnya ke girik 191 atas nama almarhum Tongek," tandas Hengki.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.