Sukses

Sindir Replik Jaksa, Pengacara Putri Candrawathi: Mungkin Penuntut Umum Terlalu Lelah

Arman mengatakan, replik jaksa tidak menjawab pledoi kliennya dikarenakan mereka terlalu lelah menghadapi persidangan. Sehingga, hasil dari replik tersebut rupang atau kosong.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Diketahui, sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir Putri dari kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Duplik Putri dibacakan oleh tim pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari lalu tidak ada yang mendasari bantahan dari pledoi yang sebelumnya disampaikan oleh kliennya.

"Ini jelas menunjukkan ketidakmampuan penuntut umum mengurai dan membantah satu persatu dalil tim penasehat hukum yang telah kami tuangkan secara rinci dan cermat di nota pembelaan," tegas Arman saat membacakan duplik kliennya, Selasa (2/2/2023).

"Terkadang kami bertanya-tanya, Apakah penuntut umum memang dengan sadar membuat replik yang tidak mengandung argumentasi hukum tersebut karena tidak ada bukti dan argumentasi?," sindir Arman.

Arman lalu kembali meledek, replik jaksa penuntut yang tidak menjawab pledoi kliennya dikarenakan mereka terlalu lelah menghadapi persidangan. Sehingga, hasil dari replik tersebut rupang atau kosong.

"Kami memahami mungkin penuntut umum terlalu Lelah menghadapi semua ini, sehingga hanya menghasilkan replik yang rumpang dan atau kosong namun tetap dilaksanakan, harus selesai dan dibacakan. Alih-alih berkontribusi pada pencarian kebenaran material," sebut Arman.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Replik JPU Dinilai Rapuh Pembuktian

Arman mengibaratkan, replik JPU bak tersesat di tengah rimba fakta. Selain itu, argumentasi yang diberikan semakin penuntut umum seperti membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.

"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," Arman menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.