Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Diketahui, sidang ini akan menjadi upaya pembelaan terakhir Putri dari kasus dugaan pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Duplik Putri dibacakan oleh tim pengacaranya, Arman Hanis. Menurut Arman, apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang replik 30 Januari lalu tidak ada yang mendasari bantahan dari pledoi yang sebelumnya disampaikan oleh kliennya.
Baca Juga
- Kirim Surat untuk Putra Tercinta yang Ultah, Warganet Salfok dengan Tulisan Tangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
- VIDEO: Ulang Tahun yang Ke-2, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kirim Surat Cinta untuk Putra Bungsunya
- Surat Cinta Ferdy Sambo untuk Anak Bungsunya yang Ultah: Papa Sangat Sedih dengan Keadaan Ini
"Tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU," tegas Arman saat membacakan kalimat pembuka dari duplik kliennya, Selasa (2/2/2023).
Arman lalu menyebut, replik yang dituturkan JPU hanyalah klaim kosong dan asumsi tanpa bukti. Sehingga menimbulkan sebuah tuduhan baru terhadap Terdakwa Putri Candrawathi.
"Sebagian besar dari 6000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru hingga tuduhan baru terhadap tim penasehat hukum, emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia," jelas Arman.
Arman mengibaratkan, replik JPU bak tersesat di tengah rimba fakta. Selain itu, argumentasi yang diberikan semakin penuntut umum seperti membantah apa yang sebetulnya terlihat nyata di persidangan.
"Ini semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan," yakin Arman.
Arman beranggapan, replik seharusnya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun kenyataannya, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata yang dicap klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Alih-alih membuat penutup umum terlihat hebat namun yang terjadi justru menunjukkan ketidak profesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," sindir Arman.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
Jaksa Dinilai Tidak Cermat
Arman memastikan, replik disampaikan JPU telah menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan dan keliru menerapkan peraturan doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
"Ketidak konsistenan hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik. Padahal tidak pernah dijelaskan keterangan yang mana dari seorang saksi yang bersesuaian dengan saksi lainnya, dalam beberapa bagian kami menemukan klaim kosong seolah sesuatu telah terbukti," ujar Arman.
Oleh karena itu, Arman mempercayai, JPU tidak valid dalam menanggapi fakta yang berbeda. Sehingga menunjukkan ketidakmampuan dalam membantah pernyataan yang disampaikan dalam persidangan di dalam nota pembelaan.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement