Sukses

Daftar Kartu Prakerja 2023 Dibuka: Apakah Bisa Menggaji Pengangguran?

Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Kartu Prakerja kembali dibuka pada tahun 2023. Masyarakat Indonesia lantas menyiapkan segala hal yang diperlukan agar bisa mendaftar dan menerima manfaat dari program tersebut.

Rapat Komite Cipta Kerja telah memutuskan Program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal.

Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022, di mana aturan pelaksanaan kartu prakerja ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 17 tahun 2022.

Meski sudah cukup dikenal, namun masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya apakah Kartu Prakerja diperuntukan menggaji pengangguran?

Dikutip dari laman Prakerja.go.id, Kamis (2/2/2023) berikut sejumlah pertanyaan yang kerap muncul soal Kartu Prakerja:

1. Apakah Kartu Prakerja menggaji pengangguran?

Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran, ya!

2. Apa itu Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

3. Apa sih tujuan Program Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

4. Siapa saja sih yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja?

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. Jadi, pastikan kalau hanya ada maksimal 2 (dua) anggota keluarga kamu yang menjadi Penerima Kartu Prakerja, ya!

5. Apakah ada batasan umur untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja?

Tentu ada. Hanya warga negara Indonesia yang berumur minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 64 (enam puluh empat) tahun yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

3 dari 3 halaman

Pembukaan Gelombang 48

Direktur Kemitraan, Komunikasi dan Pengembangan Eksosistem Prakerja, Kurniasih Suditomo menyebut, pembukaan gelombang 48 program Kartu Prakerja normal akan dilakukan pada triwulan 1 tahun 2023.

"Triwulan 1 2023 kita tidak bisa kasih tahu detail karena masih tunggu lembaga pelatihan (LP) masuk untuk mendaftar kartu Prakerja," ujar Kurniasih.

Lalu, siapa saja sih yang bisa menerima manfaat Kartu Prakerja?

Dilansir dari situs prakerja.go.id, penerima manfaat Kartu Prakerja yakni pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Adapun sejumlah syarat untuk mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.