Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Lukas Enembe

Penahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Penahanan Lukas Enembe akan diperpanjang selama 40 hari terhitung mulai 2 Februari 2023 hingga 13 Maret 2023 di Rutan KPK.

"Sebagai kebutuhan penyidikan agar pengumpulan alat bukti semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka LE, tim penyidik memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/1/2023).

Ali memastikan tim penyidik akan berusaha melengkapi berkas penyidikan Lukas Enembe. Nantinya, saat berkas penyidikan lengkap, maka akan dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum.

"Kami pastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan tetap memperhatikan hak-hak tersangka termasuk di antaranya untuk perawatan kesehatan," kata Ali.

KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Lukas Diduga Menerima Rp1 Miliar

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.

Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3 dari 3 halaman

Pengacara Minta Lukas Enembe Jadi Tahanan Kota, KPK: Lebih Baik Fokus Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan tim penasihat hukum agar Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, alih-alih tim penasihat hukum meminta kliennya menjadi tahanan kota, lebih baik fokus membela Lukas dalam persidangan nanti.

"Penasihat hukum sebaiknya fokuskan soal pembelaannya. Tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Ali juga meminta agar tim penasihat hukum Lukas Enembe bekerja layaknya seorang penegak hukum dengan meminta kliennya kooperatif terhadap proses hukum.

"Sampaikan kepada klien agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyatakan KPK akan tetap mengecek permintaan penasihat hukum Lukas Enembe tersebut. Di sisi lain Ali mengingatkan penahanan Lukas Enembe sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan. Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," kata Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya belum memutuskan permintaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang ingin menjadi tahanan kota. Johanis menyebut pihaknya belum membahas permintaan tersebut.

"Belum ada (keputusan)," ujar Johanis singkat dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).

Permintaan tahanan kota untuk Lukas Enembe muncul dari pernyataan tim kuasa hukum Petrus Bala Pattyona. Petrus meminta demikian agar pihak keluarga dan tim dokter bisa merawat langsung Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.