Sukses

Pleidoi Tim RIchard Eliezer Dianggap Tak Punya Dasar Yuridis Kuat, Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E

Jaksa Penunut Umum (JPU) menolak nota pembelaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang replik yang digelar hari ini, Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penunut Umum (JPU) menolak nota pembelaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang replik yang digelar hari ini, Senin, 30 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menilai pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum Richard Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Kami tim penuntut umum dan dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum," ujar jaksa dalam sidang pembacaan replik atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (30/1).

JPU bersikukuh, meminta majelis hakim memutus perkara sesuai diktum yang diajukan pada saat sidang tututan terhadap Eliezer.

"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023," ujar Jaksa.

Diketahui, Jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya. 

Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal yang Meringankan dan Memperberat Hukuman Eliezer

Jaksa Penuntut Umum pun turut memperhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan.

"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menerangkan, hal lain yang juga meringankan hukuman bagi Richard Eliezer yakni belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap Jaksa.

Meski demikian, Jaksa juga menguraikan hal yang memperberat tuntutan hukum terhadap terdakwa. Jaksa menyebut, Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Menyerahkan pada Hakim dan Tuhan

Richard Eliezer menyerahkan masa depannya pada putusan majelis hakim dan kehendak Tuhan atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara. Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

"Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim," ucap Richard Eliezer Pudihang Lumiu di ruang sidang saat membacakan pleidoi.

"Selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," Richard melanjutkan.

Dalam pembacaan pleidoi, Richard menyatakan tetap berkeyakinan bahwa kepatuhan dan kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi yang mencarinya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.