Sukses

Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Ditahan

Polisi menahan tersangka pengemudi Audi A8 usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Cianjur menahan tersangka pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) usai menjalani pemeriksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.

"Iya (ditahan usai jalani pemeriksaan)," Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat dihubungi, Minggu (29/1).

Keputusan menahan Sugeng sebagaimana sesuai dengan pasal yang menjerat Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Meski demikian, Doni mengatakan terkait penahanan Sugeng selaku tersangka tidak terkait dengan sosok wanita berinisial NE yang mengaku sebagai istri dari Polisi dan menjadi atasannya

"Masalah istri atau bukan tidak terkait dengan penyidik laka lantas," ujarnya.

Sebelumnya, Polisi menetapkan pengemudi sedan Audi warna hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi bernama Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

Penetapan tersangka didasarkan pada seluruh hasil penyelidikan, pemeriksaan menyeluruh dan derajat kasus yang di estafet lebih dari seminggu sejak kecelakaan terjadi dan menjadi perhatian Kapolri.

"Dari berbagai pemeriksaan, akhirnya ada kecocokan yang mengacu pada kendaraan Audi warna hitam. Ini bukti bahwa kami melakukan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus kecelakaan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo , Sabtu (28/1). malam.

"Kasusnya disidik pada 28 Januari sekitar pukul 09.00 WIB. Akhirnya tersangka ditetapkan sebagai Sugeng Guruh Gautama Legiman. Kami berusaha melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami mengeluarkan DPO," lanjut Ibrahim.

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kronologi Kecelakaan yang Menewaskan Mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (FH Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Karang Tengah, Cianjur. Peristiwa terjadi pada Jumat 20 Januari 2023.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kecelakaan berawal saat korban yang mengendarai motor dari arah Bandung menuju Cianjur melakukan rem mendadak. Hal ini dikarenakan, kendaraan di depannya itu berhenti secara mendadak.

"Kemudian korban tersebut terjatuh pada posisi kendaraan di sebelah kiri, dan korban jatuh ke sebelah kanan. Kemungkinan korban meninggalnya karena adanya benturan di kepala dari kendaraan yang berlawanan," kata Doni saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2023.

"Karena dari arah berlawanan ada kendaraan yang melintas yang berada di belakang rombongan pengawalan. Jadi ada satu kendaraan yang di luar iring-iringan pengawalan yang masuk ke dalam rangkaian pengawalan," sambungnya.

Ia menduga, karena itu lah yang menjadi penyebab korban menjadi meninggal dunia. Hal ini berdasarkan hasil keterangan saksi.

"Ini yang diduga menjadi penyebab korban tersebut meninggal. Ini berdasarkan keterangan dari para saksi-saksi dan juga hasil CCTV bahwa kendaraan tersebut ada di belakang rangkaian," ujar Doni.

 

3 dari 3 halaman

Penabrak Bukan Rombongan Pengawalan

Doni Hermawan menerangkan, pihaknya melakukan konfirmasi kepada rombongan pengawalan tersebut. Karena memang mobil yang diduga menabrak itu bukan bagian dari rombongan pengawalan.

"(Mobil) Di luar rombongan. Jadi setelah kami konfirmasi ke rombongan pengawalan ini, karena rombongan pengawalan ini dari Jakarta yang mengarah ke Cianjur. Jadi sudah kami konfirmasi rangkaian pengawalan itu hanya 7 kendaraan," jelas dia.

"Nah ini kendaraan ke delapan, dan hasil kami konfirmasi bahwa tidak mengenali kendaraan Audi hitam ini sebagai masuk dalam rombongan. Jadi tidak ada yang kenal," sambung Doni.

Atas dasar keterangan saksi-saksi itu, mobil yang diduga menabrak Selvi bukan bagian dari rombongan pengawalan.

"Jadi kemungkinan besar dari hasil keterangan dan hasil konfirmasi dari rombongan pengawalan mobil ini adalah mobil liar yang mencoba masuk ke iring-iringan rombongan pengawalan," pungkas Doni.

Sebelumnya, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana (FH Unsur) bernama Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

Kematian Selvi viral di media sosial setelah diduga menjadi korban tabrak lari salah satu mobil rombongan yang mengawal pejabat teras kepolisian dari Jakarta.

Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, Selvi meregang nyawa usai ditabrak salah satu mobil rombongan pengawal pejabat polisi pada Jumat 20 Januari 2023.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini