Sukses

Kasus Narkoba Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Dilimpahkan ke PN Jakarta Barat

Berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu, 25 Januari 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melimpahkan berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna membenarkan hal tersebut.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin," tutur Anang dalam keterangannya, Kamis (26/1/2023).

Menurut Anang, tidak hanya berkas perkara Teddy Minahasa, tapi juga enam tersangka lainnya yang terjerat kasus narkoba. Mereka adalah AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," jelas dia.

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan bahwa berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Barang Bukti Narkoba yang Disita dari Para Tersangka

Sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan bahwa berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram.

Terakhir barang bukti tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada TM yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

3 dari 3 halaman

Teddy Minahasa Cs Ditahan di Lokasi Berbeda

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, mengatakan untuk penahanan tersangka Teddy dititipkan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Lalu untuk, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif dan M. Nasir ditahan di rutan salemba cabang Polres Metro Jakarta Barat.

Adapun untuk empat tersangka lainnya pada hari ini juga dilakukan pemberkasan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun untuk empat tersangka lain yakni itu ditangani Polres Metro Jakarta Pusat, sehingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Iwan kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2023.

Kemudian, kata Iwan, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung pada hari ini. Sejalan dengan itu pihak Jaksa yang akan menangani akan mempelajari dakwaan sebelum diajukan ke Pengadilan.

"Jadi pelaksanaan tahan dua ini (pelimpahan tersangka dan alat bukti) setelah sebelumnya jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah lengkap. Artinya memenuhi syarat formil dan syarat materil," tutup Iwan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.