Sukses

Bukan Hanya Tangani Korupsi, Langkah Restorative Justice Dongkrak Kepercayaan Publik kepada Kejagung

Penanganan korupsi kakap oleh Kejagung juga turut mendongkrak pandangan positif publik terhadap organisasi ini.

Liputan6.com, Gunungkidul Tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung meningkat. Hal ini tidak lepas dari upaya organisasi dalam menerapkan kebijakan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Selain itu, penanganan korupsi kakap oleh Kejagung juga turut mendongkrak pandangan positif publik terhadap organisasi ini.

Anggota DPD RI, Ria Mayang Sari, mengatakan tingginya kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tidak lepas dari kinerja di bidang penegakan hukum. Hal itu tidak sebatas pengusutan kasus-kasus korupsi yang selama ini getol dituntaskan Kejagung,  tapi juga terobosan lain dalam sistem peradilan Indonesia.

Dia mencontohkan, banyaknya perkara diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif oleh Kejagung, sehingga praktik hukum tidak melulu demi penegakan hukum tapi juga kemanfaatan hukum itu sendiri.

"Banyak tindak pidana yang sebenarnya diselesaikan tanpa harus dibawa ke ranah pengadilan dapat diselesaikan Kejagung dengan RJ. Ini tentu penting juga mengingat jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia sudah overcapacity," ujar Ria dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

Kendati demikian, eks Ketua DPRD Bungo ini berharap Kejagung tidak cepat berpuas diri dan sebaliknya harus meningkatkan capaian yang telah diperoleh.

"Saya harapkan kejaksaan tidak berpuas diri dengan apa yang telah dicapai. Kejaksaan harus terus menegakkan keadilan dan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya," kata Ria.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Paling Dipercaya Publik

Sebelumnya, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia periode Februari 2023, kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan 80%. Lalu, diikuti pengadilan (76,1%), KPK (72,9%), dan kepolisian (68,3%).

Survei Indikator ini digelar 9-16 Februari 2023 degan melibatkan 1.220 WNI se-Indonesia yang telah memiliki hak pilih sebagai responden. Penentuan sampel dengan metode simple random sampling, sedangkan tolerasi kesalahan sekitar 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Di sisi lain, berdasarkan data Kejagung, sebanyak 1.454 perkara diselesaikan "Korps Adhyaksa" dengan pendekatan keadilan restoratif sepanjang tahun lalu.

"Adapun sebanyak 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 balai rehabilitasi dibuat sepanjang 2022 sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, 30 Desember 2022.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini