Sukses

2 Penumpang Bajaj Jadi Korban Begal di Jakbar, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp8 Juta

Penumpang bajai inisial SB (25) dan MF (23) menjadi korban begal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Uang senilai Rp 8 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang bajaj inisial SB (25) dan MF (23) menjadi korban begal di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Uang senilai Rp 8 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Senin 16 Januari 2023 di Traffic Light Jalan Perniagaan Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua korban menaiki bajaj dari arah Muara Baru dengan tujuan Stasiun Angke. Dalam perjalanan kondisi lalu lintas sempat terjadi kemacetan.

"Tiba-tiba saja pelaku datang dan langsung menghampiri korban. Pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau," kata Putra saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Korban yang sudah diancam dengan sebilah tidak berani melakukan perlawanan. Alhasil pelaku berhasil memboyong uang tunai Rp 8 juta yang ada di saku korban berinisial SB.

"Setelah pelaku mendapatkan uang langsung melarikan diri," ucapnya.

Setelah mendapat laporan perihal tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 22.00 WIB polisi berhasil mengamankan pelaku atas nama Ardiansyah alias Abu. Pelaku berhasil ditangkap di dekat perlintasan rel kereta api, tepatnya di Kelurahan Pekojan.

Pelaku pun mengakui tindak kejahatannya. Sementara dari hasil penangkapan, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp 3 juta.

Ardiansyah mengaku uang hasil kejahatannya digunakan semata-mata untuk kebutuhan pribadinya.

"Sisa uang hasil kejahatan ada yang dipakai buat nebus gadaian Hp pelaku," bebernya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Residivis Kasus Pemerasan

Kemudian, Putra menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pemerasan pada tahun 2016. Pelaku sempat menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan.

"Tahun 2016 pernah masuk (penjara), kasus pemerasan," tukasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih jauh. Termasuk masih menggali apakah pelaku beraksi secara berkomplot atau memang beraksi seorang diri.

"Pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP," pungkas Putra.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.