Sukses

Update Covid-19 Jumat 6 Januari 2023: Positif 6.722.746, Sembuh 6.553.386, Meninggal 160.673

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 5 Januari hingga hari ini, Jumat (6/1/2023) pada jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 hingga saat ini masih terus melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Jumat (6/1/2023), bertambah 519 orang positif Covid-19. Total akumulatifnya di Indonesia, 6.722.746 orang terkonfirmasi positif Covid-19 sampai saat ini.

Untuk kasus sembuh ada penambahan 563 orang pada hari ini. Jadi sampai kini total akumulatif di Indonesia ada 6.553.386 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.

Sementara itu, angka kasus meninggal dunia pada hari ini bertambah 8 orang. Di Indonesia total akumulatifnya terdapat 160.673 orang meninggal dunia sampai kini akibat terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB, Kamis 5 Januari hingga hari ini, Jumat (6/1/2023) pada jam yang sama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Indonesia terhitung mulai Jumat 30 Desember 2022.

Dengan begitu, maka tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

"Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Jumat.

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Dia menyampaikan bahwa pencabutan PPKM menyusul situasi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali. Jokowi menuturkan, pemerintah juga telah melakukan kajian selama lebih dari 10 bulan.

"Per 27 Desember 2022, 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat perawatan rumah sakit atau bor berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," katanya.

Selain itu, kata Jokowi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 sehingga pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Kendati begitu, dia meminta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada.

"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko covid," ucap Jokowi.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Menkes Sebut Vaksin Covid-19 Balita Gratis

Beberapa waktu lalu pemerintah belum menentukan vaksin Covid-19 untuk anak enam bulan ke atas gratis atau berbayar. Namun, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin memberikan kabar baik bagi orangtua.

Budi menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak usia enam bulan ke atas tidak berbayar alias gratis.

"Anggarannya cukup kok. Bisa untuk melakukan vaksinasi (Covid-19) pada anak secara gratis," kata Budi.

"Nanti, akan segera kita proses tentang vaksinasi anak secara gratis," lanjut Budi dalam Konferensi Pers: Kinerja 2022 dan Program Kerja 2023 Kementerian Kesehatan RI, Kamis (5/1/2023).

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) sudah mengeluarkan lampu hijau penggunaan vaksin Pfizer untuk anak di atas 6 bulan. Hal ini disampaikan BPOM lewat rilis resmi pada 27 Desember 2022.

Saat ini, memang baru Pfizer yang dapat izin darurat untuk balita tapi jika nanti ada opsi vaksin Covid-19 lain untuk anak di atas enam bulan, Kemenkes juga bisa menyiapkannya.

"Sekarang adanya Pfizer tapi nanti kalau ada yang lain akan kita berikan," jelas Budi.

Mengenai waktu dimulainya pemberian vaksinasi Covid-19 pada anak di atas enam bulan belum disampaikan secara mendetil oleh Budi. 

 

3 dari 4 halaman

Tentang Pfizer Anak Dapat EUA dari BPOM

BPOM didukung oleh Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan ITAGI memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Vaksin Comirnaty Children usia 5 -11 tahun pada 29 November 2022.

Lalu, terbit juga EUA untuk Vaksin Comirnaty Children usia 6 bulan sampai 4 tahun pada 11 Desember 2022.

"Rilisnya Vaksin Comirnaty Children (6 Months – 4 Years) dan Vaksin Comirnaty Children (5-11 Years) di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun," kata BPOM dalam keterangan resmi pada 27 Desember 2022. 

BPOM menjelaskan Vaksin Comirnaty Children (6 Months – 4 Years) dan Vaksin Comirnaty Children (5-11 Years) merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech.

“Namun, Vaksin Comirnaty Children memiliki formulasi dan kekuatan yang berbeda dengan Vaksin Comirnaty untuk remaja dan dewasa, sehingga Vaksin Comirnaty Children tidak dapat digunakan pada individu berusia 12 tahun ke atas.” terang Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.

4 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.