Sukses

Sejoli Diduga Lakukan Asusila di Kereta Akan Dilarang Naik KRL

Video berisi seorang pria dan wanita diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah kereta viral di media sosial

Liputan6.com, Jakarta - Video berisi seorang pria dan wanita diduga melakukan perbuatan asusila di dalam sebuah kereta rel listrik (KRL) viral di media sosial. External Relations & Corporate Image Care Manager KAI Commuter Leza Arlan mengaku menyayangkan adanya perbuatan yang dilakukan kedua orang tersebut.

"Tindakan tersebut tidak dibenarkan, melanggar norma dan bertentangan dengan hukum apalagi dilakukan transportasi publik merupakan mobilisasi banyak orang," kata Leza dalam keterangannya, Jumat (6/1/2022).

Kini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kapan dan saat perjalanan menuju ke tujuan mana kejadian tersebut terjadi.

"Dari hasil video rekaman tersebut, KAI Commuter akan memasukkan pelaku ke dalam data base sistem CCTV Analytic. Sehingga bilamana pelaku akan menggunakan commuter kembali, akan terdeteksi oleh sistem maka pelaku akan dilarang naik commuterline," ucap Leza.

Selain itu, pihaknya mengingatkan masyarakat agar langsung melaporkan kepada petugas jika melihat kejadian seperti dalam video yang kini sudah beredar secara luas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporkan Bila Melihat Hal Tak Pantas

"KAI Commuter mengingatkan kepada pengguna agar langsung melaporkan ke petugas keamanan atau menegur langsung apabila melihat hal-hal yang tidak pantas yang melanggar norma kesusilaan. Tidak juga dengan merekam dan menyebarluaskannya," jelas Leza.

Leza menerangkan, berdasarkan Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan'.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," sambung dia.

Leza mengimbu penumpang agar selalu memperhatikan kondisi sekitar saat sedang menikmati perjalanan dengan menggunakan layanan transportasi kereta.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna untuk tetap memperhatikan kondisi sekitar, segera laporkan apabila melihat hal-hal yang mencurigakan baik di dalam commuterline atau stasiun, dapat juga melalui contact center 121," pungkas Leza.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.