Sukses

KY Telusuri Video Viral Ketua Hakim Kasus Brigadir J Curhat Soal Dakwaan Ferdy Sambo

Miko mengaku sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Video saat ini masih dalam proses penelaahan dari tim KY.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial video yang merekam pernyataan diduga Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso tengah curhat terhadap teman wanitanya terkait kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Atas video tersebut, Komisi Yudisial (KY) tengah menelusuri kepastian dan keaslian dari video yang beredar di media sosial yang sebagaimana viral di TikTok tersebut.

"KY telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).

Adapun soal video itu KY, kata Miko, sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Namun video itu masih dalam proses penelaahan dari tim KY.

"Sudah, KY sudah memperoleh video tersebut," ujar Miko.

Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto belum bisa memastikan apakah video di media sosial tersebut benar atau tidak.

"Kami belum mengetahui video tersebut," kata Djuyamto.

Kendati tindak lanjut dari pihak PN Jakarta Selatan atas beredarnya video tersebut, Djuyamto masih belum mendapatkan informasi dari pimpinan. Karena tindak lanjut semisal meminta klarifikasi adalah kewenangan pimpinan.

"Itu kewenangan pimpinan," jelasnya.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan jika Hakim Ketua perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Wahyu Iman Santoso diduga turut curhat dengan seorang wanita.

Dalam narasi video tersebut, Wahyu disebut menceritakan soal perkara pembunuhan berencana yang tengah ditanganinya tersebut. Kalau ia hanya percaya keterangan Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus, terlihat kalau orang yang diduga Hakim Wahyu turut memakai baju batik lengan panjang hitam, celana abu-abu dan sepatu hitam sedang duduk di sofa warna putih gading.

Diduga Hakim Wahyu lagi menerima telepon. Usai selesai pria tersebut melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di depannya. Namun, belum diketahui sosok wanita tersebut.

"..Bukan, masalahnya dia enggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Josua. Tapi enggak apa-apa, sah-sah saja. Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu dikutip dari video, Selasa (3/1).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ketua Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo

Lalu, pria yang diduga Hakim Wahyu itu melanjutkan omongannya lagi bahwa majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silahkan saja saya bilang mau buat kaya gitu. Kemarin tuh sebenernya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin aja,” lanjut pria diduga Hakim Wahyu disambut tertawa wanita tersebut.

Setelah obrolan itu, video menampilkan gambar dari sebuah akun instagram @dewinta231 yang dinarasikan sebagai wanita lawan bicara Hakim Wahyu. Dimana ia menyebut kalau Ferdy Sambo akan divonis seumur hidup.

Sekedar informasi bahwa, Hakim Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua atas lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.