Momen Adu Gertak Pengacara Ferdy Sambo dan Bharada E saat Jelaskan Soal BAP Berubah-ubah

Belum rampung Bharada E memberikan kesaksian, Arman langsung memotong. Dengan cecar pertanyaan alasan dari Bharada E yang mengubah keterangan dalam BAP.

Diterbitkan 13 Desember 2022, 20:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E sempat perang urat saraf saat dihadirkan sebagai saksi dengan Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. Dimana ketika itu mereka adu argumen soal adanya makna kalimat doktrin.

Perdebatan mereka berdua, berawal dari Arman yang mengungkit soal keterangan Bharada E yang kerap mengubah keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) khususnya perihal BAP pada 5, 18 Agustus serta 7 September.

"Dari 3 keterangan saudara dalam BAP ini, ini tidak konsisten semua, jadi saya mau tanya mana yang benar," ujar Arman saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, Selasa (13/12/2022).

"Jadi begini bapak, harus saya tanyakan agar bapak tidak menanyakan soal BAP BAP ini," jawab Bharada E.

Belum rampung Bharada E memberikan kesaksian, Arman langsung memotong. Dengan cecar pertanyaan alasan dari Bharada E yang mengubah keterangan dalam BAP.

"Ya harus saya tanyakan," ucap Arman. 

"Makanya saya jawab," kata Bharada E.

Mendengar jawaban tersebut, nada penasihat hukum Sambo ini langsung meninggi. Dengan ditanggapi Bharada E bahwa dirinya di doktrin oleh Sambo untuk mengakui skenario palsu baku tembak.

"Saya mau jelaskan karena ini tidak konsisten, Yang Mulia," kata Arman.

"Begini Bapak, Bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu saya didoktrin terus menerus oleh klien Bapak tentang skenario," balas Bharada E mengarah ke Sambo.

"Siapa didoktrin, di mana yang doktrin? Di mana saudara di doktrin?," tanya Arman dengan meninggikan suaranya.

"Di lantai tiga," balas Bharada E yang juga meninggikan suaranya 

Merespon adu argumen itu, Hakim ketua Wahyu Iman Santoso sempat mencoba mengakhiri agar meminta kepada tim penasihat hukum Ferdy Sambo untuk memberikan ruang penjelasan kepada Bharada E.

"Saudara penasihat hukum tidak perlu sampai membentak saksi," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso ke Arman.

"Saya mencoba mengingat-mengingat kembali kejadian demi kejadian. Dikira segampang itu mengingat kembali kejadian," ucap Bharada E.

 

Jaksa Nilai Pengacara Sambo Tekan Bharada E

Tidak hanya itu, terlihat juga Jaksa penuntut umum (JPU) pun membela Bharada E dengan meminta Arman untuk tidak menekan Bharada E dalam cecaran pertanyaannya.

"Izin bapak, penasihat hukum ini menanya sama saksi dengan menekan ini," kata jaksa.

"Saya katakan ini tidak konsisten makanya ini ingin kita tanyakan," ucap Arman.

"Ya nanya aja, jangan menekan kayak gitu dong," ucap Jaksa.

Sontak melihat kondisi tersebut, Hakim Ketua Wahyu langsung menengahi. Dia mengatakan Arman bisa bertanya ke Bharada E melalui majelis hakim.

"Sudah, sudah cukup, penasihat hukum silahkan bertanya lewat majelis biar kami yang bertanya. Tidak perlu sodara bertanya pada terdakwa," ucap Wahyu.

Sekedar informasi jika, Bharada E dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dengan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6