Sukses

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Pengacara Dody Bantah Hotman soal Barbuk di Kejaksaan

Pengacara AKBP Dody Prawiranegara menyangkal pernyataan Hotman Paris selaku Pengacara Irjen Teddy Minahasa soal barbuk sabu 5 kg di Kejaksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara AKBP Dody Prawiranegara dan Linda, Adriel Purba mengurai hasil dari konfrontasi antara kedua kliennya dengan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penjualan barang bukti (barbuk) narkoba.

Diketahui, konfrontasi dilakukan terkait kasus dugaan penggelapan dan pengedaran barang bukti 5 kilogram narkoba jenis sabu oleh tersangka Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Linda terhadap tersangka Arif yang berasal dari kalangan sipil.

"Klien kami tetap konsisten dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP). Tidak ada yang perlu diubah, sesuai fakta kebenaran, tidak goyang sama sekali," kata Adriel kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2022).

Terkait klaim dari pengacara Teddy Minahasa, yaitu Hotman Paris, Adriel menegaskan jika apa yang disebutkan adalah tidak benar.

Diketahui, Hotman Paris sebelumnya mengatakan bahwa Teddy Minahasa tidak pernah menjadi bandar dari barang haram seberat 5 kg tersebut. Sebab, sisa barbuk narkoba yang dimusnahkan itu diklaim masih disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

"Saya baru dapat info hari ini dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melalui Asintelnya membantah semuanya statemen Pak TM (Teddy Minahasa) melalui kuasa hukumnya Bang Hotman mengenai barbuk sabu yang katanya masih utuh dan di sana," ucap Adriel.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hotman Klaim Teddy Minahasa Tak Tahu Barbuk yang Hilang

Sebelumnya diberitakan, Hotman Paris menyangkal bila ada tuduhan yang menyebut kliennya turut menjual barang bukti sabu yang disitanya dalam operasi.

Selisih dari kurangnya barang bukti yang dimusnahkan, disebut Hotman bukan sengaja dilakukan Teddy Minahasa untuk dijual. Namun terdapat dugaan barang bukti itu dicolong oleh pihak yang belum diketahui tanpa sepengetahuan Teddy selaku Kapolda Sumbar.

"Pada saat mau rilis pemusnahan barang bukti, kemudian ditimbang itu barang bukti ternyata cuma sisa 39.5 kg (Total 41.4 kg), jadi ada 1.9kg (kurang) diduga dicolong seseorang gatau siapa," kata Hotman dalam kesempatan terpisah.

Hotman meyakini, selisih dari hilangnya barang bukti itu menjadi dasar dari status tersangka yang disandang Teddy Minahasa saat ini. Padahal, hilangnya barang bukti itu tanpa sepengetahuan kliennya.

"Makanya TM mengatakan jangan-jangan itu sebagian yang beredar yang tanpa sepengetahuan saya karena memang dari awal itu barang sudah menghilang dan selama ini sejak penangkapan sampai dengan penyitaan dari rumah Doddy yang menyimpan narkoba tersebut terus menerus adalah Doddy sebagai Kapolres Bukit Tinggi," Hotman menutup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.