Sukses

Cerita Nikita Mirzani tentang Skoliosis dan Kehidupannya di Rutan Berusia 137 Tahun

Nikita Mirzani bercerita tentang kehidupannya usai dipenjara di Rutan Klas IIB Serang. Cek di sini.

Liputan6.com, Serang - Nikita Mirzani bercerita tentang kehidupannya usai dipenjara di Rutan Klas IIB Serang. Dia mengaku mendapat perlakuan baik dari para petugas maupun warga binaan pemasyarakatan selama dipenjara di Rutan Klas IIB Serang.

Selebritas itu mengaku tetap bisa beraktivitas, meski ruang geraknya terbatas.

Dia pun mengaku tidak kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru di rutan yang sudah berusia 137 tahun itu.

"Kalau beradaptasinya biasa aja sih, temen-temen di dalem tahanan juga baik-baik semua. Terus karutannya baik, KPR-nya baik, petugas-petugasnya baik semua, jadi enggak ada yang harus beradaptasi. Biasa aja, kayak kehidupan sehari-hari," ujar Nikita Mirzani, usai menjalani persidangan, di PN Serang, Senin (14/11/2022).

Dia juga bercerita mengenai sakitnya yang menyebabkan dia dilarikan ke RS Bhayangkara, Polda Banten, beberapa waktu lalu. Saat itu, dia dilarikan ke rumah sakit karena skoliosis yang dideritanya. Sakit yang tak tertahan menyebabkannya harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Terlebih, selama di penjara, perempuan yang kerap disapa Nyai itu, tidur di kasur tipis dalam jangka waktu lama. Sebenarnya, dia tidak merisaukan soal hal itu. Terlebih, dia sadar, mau tidak mau harus menyesuaikan diri dengan tahanan lainnya.

"Karena tidurnya pakai matras dan tipis, tapi memang kan harus menyesuaikan sama tahanan yang lain. Mungkin karena terlalu lama, Niki juga kan punya skoliosis, tulang agak bengkok gitu, jadi emang agak nyeri. Dan kalau kambuh emang nyeri dan harus ke rumah sakit, terapi seminggu sekali," tutur Nikita.

Sementara, terkait dakwaan, pemilik akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172 dengan pengikut 8,1 juta itu mengaku tertawa mendengar dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yah gitu saja, ketawa saja. Kan kalian denger sendiri dakwaannya seperti apa," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dakwaan

Nikita Mirzani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang. Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17 juta, sebab ada pembatalan pembelian sepatu merek Hermes.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Jaksa melanjutkan, sebelumnya Dito bertemu dengan calon kliennya bernama Melisa pada Minggu, 8 Mei 2022, pukul 20.0 WIB, di Union Café Plaza Senayan. Kala itu Dito menawarkan sepatu merek Hermes dengan harga Rp 17,5 juta.

Namun pada hari Rabu, 18 Mei 2022, Melisa yang juga follower Instagram Nikita Mirzani, melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah di Instagram Story Nikita.

3 dari 3 halaman

Dikira Salah Ketik

Melisa kemudian menghubungi orang dekat Dito bernama Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes.

"Kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Mahendra Dito dan meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi," jelas jaksa.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani, merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan, hingga membuat kliennya harus berurusan dengan hukum.

Bahkan ia sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.

"Anda bisa mendengar sendiri kejadiannya, anda mendengar sendiri dakwaannya. Yang paling takjub adalah kerugian tujuh belas juta lima ratus rupiah yang sempat kami pertanyakan. Ini kesalahan apa salah ketik. Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian sampai 17,5 juta rupiah. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," ujar Fahmi Bachmid usai sidang.

"Yang lain-lainnya, jelas Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan. Jadi jaksa secara gentle sudah membenarkan, Niki hanya memposting, Niki hanya mengimbau, itu jelas dakwaannya," sambung Fahmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.