Sukses

Cerita ART Ferdy Sambo Buang Darah Brigadir J ke Toilet dan Temukan Benda Mirip Beling

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Diryanto adalah sosok yang membersihkan sisa darah Brigadir Yoshua alias Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Diryanto adalah sosok yang membersihkan sisa darah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo usai pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilancarkan.

Kepada jaksa penuntut umum (JPU), Diryanto menjelaskan, Ferdy Sambo tiba-tiba memanggilnya. Ternyata, Ferdy Sambo menyuruhnya untuk membersihkan darah yang ada di samping tangga.

"Saya lagi di garasi, terus bilang, 'Mas tolong dong bersihin dalam.'," kata Diryanto meniru ucapan Sambo saat bersaksi dalam persidangan perkara terkait kematian Brigadir J itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Dia mengaku, sebelumnya memang melihat segerombolan orang tengah mengangkat mayat. Namun, pada saat itu, dia tidak tahu mayat siapa yang diangkut.

"Bersihin pakai apa?" tanya jaksa.

"Menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," jawab Diryanto.

"Pakai serokan apa kain lap?" tanya lagi jaksa.

"Pertama serokan kemudian pakai lap," jawab Diryanto lagi.

Pada saat membersihkan darah Yoshua, dia juga mengaku melihat benda mirip serpihan kaca. Hal itu diungkapkannya ketika JPU menanyakan benda yang dilihatnya selain darah.

Diryanto juga mengaku lokasi kejadian dekat dengan meja makan.

"Ada enggak bekas tembakan di lantai?" tanya kembali jaksa penuntut umum.

"Kurang jelas," respons ART Sambo itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

ART Kedua Ferdy Sambo yang Bersaksi

Sebelumnya, jaksa juga menghadirkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Bedanya, Susi bersaksi untuk terdakwa Bharada E.

Susi mencabut kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim usai mendengarkan kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq. Susi dihadirkan kembali pascapemeriksaan saksi terhadap para ajudan Sambo.

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa kepada ART Susi, di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Mohon maaf pak soal (keterangan) anak saya cabut," jawab Susi.

Tidak hanya itu, keterangan Susi mengenai tempat isolasi mandiri atau isoman yang menyebut di rumah Duren Tiga ketika Ferdy Sambo dan para ajudannya terkena Covid-19, namun ternyata dilakukan di rumah di Jalan Bangka. Sehingga keterangan itu turut dicabut.

"Saudara tetap apa cabut keterangan saudara," tanya Wahyu.

"Saya cabut," jawab Susi.

3 dari 4 halaman

Bohong

Majelis hakim dan jaksa menilai Susi memberikan jawaban yang tidak konsisten selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis hakim sempat mengingatkan saksi sudah disumpah sebelum memberikan keterangan. Hakim menilai keterangan dari Susi berbeda dengan BAP yang ada. 

Salah satunya soal identitas anak keempat Sambo dan Putri Candrawathi. Susi mengaku Putri yang melahirkan Ar. Namun, ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, mengungkapkan anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah anak adopsi. 

"Saudara bohong, saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong," tegas Ketua Majelis Hakim sidang Bharada E, Wahyu Iman Santosa.

Hakim kembali menegaskan pertanyaan siapa sosok yang yang melahirkan Ar, tapi Susi diam cukup lama usai hakim kembali menegaskan.

"Banyak bohong dia di sini, kok diem," tutur Hakim.

Wahyu pun kembali menegaskan keterangan dari Susi masih perlu banyak diperiksa. Dia mengingatkan agar ke depannya tidak lagi memberikan keterangan bohong.

 

4 dari 4 halaman

Kecurigaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak jengkel dengan berbagai keterangan yang disampaikan saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo atas nama Susi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E. Bahkan JPU curiga Susi mengenakan earphone di balik jilbabnya.

Awalnya Majelis Hakim turut menginstruksikan agar Susi dipisahkan dari saksi lainnya lantaran keterangan yang berubah-ubah dan berbeda dari isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bahkan dinilai sebagiannya berbohong.

"Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong," tutur Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Jaksa kemudian menimpali dan menaruh curiga Susi bahwa ada sosok yang mengajarkan atau mengarahkan keterangannya selama di persidangan.

"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?" tanya Jaksa.

"Tidak ada," jawab Susi.

"Dipastikan itu tidak ada?" timpal Jaksa.

"Tidak ada," sahutnya.

"Benar tidak ada?" tukas Jaksa.

"Benar," kata Susi.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.