Sukses

Partai Garuda Dukung Imbauan Larangan Pamer Harta, Ingatkan Jangan Sampai Langgar HAM

Partai Garuda turut mendukung terkait adanya imbauan atau pun larangan bagi pegawain di instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pamer harta di sosial media.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Garuda turut mendukung terkait adanya imbauan atau pun larangan bagi pegawain di instansi pemerintah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak pamer harta di sosial media.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Meski mendukung, Teddy mengingatkan jangan sampai melanggar hak asasi manusia (HAM) yang ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

"Larangan maupun imbauan agar pegawai di instansi pemerintah tidak pamer kekayaan di publik itu bagus, tapi jangan sampai malah dalam penerapannya melanggar hak asasi manusia atau HAM yang dilindungi dalam UUD 1945. Mau membuat hal yang bijak, malah melecehkan UUD 1945. Ini perlu menjadi perhatian," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Sebab, menurut dia, ketika seorang pegawai menyebut tidak memiliki maksud pamer harta atau menyombongkan diri, maka aturan tersebut pun gugur.

"Karena pamer artinya menunjukkan sesuatu yang dimiliki kepada orang lain dengan maksud memperlihatkan kelebihan untuk menyombongkan diri," kata Teddy.

Dia kemudian mencontohkan ada pegawai di instansi pemerintah memiliki hobi naik motor gede atau moge, maka itu sama seperti misalnya orang yang punya hobi main sepak bola.

"Karena itu mungkin bagian dari cara dia melepas stres. Lalu ada yang foto dan disebarkan ke media sosial. Apakah dia bersalah? Apakah dia harus dihukum atas hal yang tidak dia perbuat?," papar Teddy.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hanya Sekadar Hobi

Lalu, lanjut dia, apakah barang atau kegiatan yang masuk dalam kategori pamer, ternyata tidak ada.

"Ukurannya hanya berdasarkan ketidaksukaan. Jadi kalau ada yang tidak suka, maka pegawai yang menjalankan hobinya bersalah dan dipaksa harus mengakui bahwa dia menyombongkan diri," terang dia.

"Mungkin memang ada juga yang tujuannya untuk menyombongkan diri, tapi tidak semua seperti itu, jangan digeneralisir sehingga terjadi diskriminasi dan pelecehan terhadap Hak asasi seseorang di negara ini," jelas Teddy.

 

3 dari 3 halaman

Sri Mulyani Bakal Pelototi Pejabat Bea Cukai yang Pamer Harta

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaruh perhatian terhadap kelakuan pejabat di bawahnya yang doyan pamer harta di media sosial.

Pasalnya, kini marak disoroti sejumlah pejabat pajak yang kedapatan memamerkan barang mewah miliknya, seperti motor gede (moge) Harley Davidson.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus menyatakan, Kemenkeu tidak mentoleransi perbuatan tak menyenangkan dalam jajarannya. Tidak hanya di Direktorat Jenderal Pajak, tapi seluruh bagian dari instansi tersebut, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

"Prinsipnya, kita tidak mentolerir. Sekarang itu kita memperkuat internal, kan peran pajak dan bea cukai itu penting. Jangan sampai lemah karena ini," tegas Prastowo di St Regis Hotel, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

"Justru kita berterimakasih masyarakat membantu. Nanti kita usahakan betul mana yang perlu ditindak, silakan itu proses, ada prosedurnya," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.