Sukses

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Bebas dari Lapas Sukamiskin

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjalani program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin pada Selasa, 25 Oktober 2022 kemarin.

"Oh iya. Sudah, sudah (bebas dari Lapas Sukamiskin)," ujar Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Menurut Elly, Irwandi menjalani program pembebasan bersyarat. Surat keputusan Irwandi mendapatkan program pembebasan bersyarat sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas).

"Dia sudah menjalani bebas bersyarat, dia keluar. SK-nya kan dari Dirjen Pas," kata Elly.

Irwandi sendiri dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2010. Jaksa KPK mengeksekusi Irwandi ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap. Irwandi merupakan terpidana perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Mantan Gubernur Aceh ini menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah. Irwandi juta dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar selama menjabat gubernur di Aceh.

"Jaksa Eksekusi KPK pada hari ini telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk terpidana Irwandi Yusuf (Gubernur Provinsi Aceh periode 2007–2012 dan 2017-2018) di Lapas Sukamiskin Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vonis MA untuk Irwandi Yusuf

Ali menjelaskan, putusan MA Nomor: 444K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Februari 2020 pada pokoknya adalah, pertama, menolak permohonan kasasi dari penuntut umum KPK maupun terdakwa Irwandi Yusuf.

Kedua, memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2019/PT.DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 97/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 mengenai pidana yang dijatuhkan, menjadi:

a. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

b. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

c. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.